Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Pemalsuan Surat PT TGM Divonis 3 Tahun Penjara

  • Oleh Apriando
  • 02 Agustus 2022 - 10:31 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 3 tahun penjara pada Wang Xiu Juan alias Susi, terdakwa tindak pidana pemalsuan Surat PT Tuah Globe Mining (TGM).

Majelis hakim yang diketuai oleh Irfanul Hakim didampingi hakim anggota Eka Yudi Putra dan Hotma Edison Parlindungan Sipahutar menyatakan terdakwa telah bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Wang Xiu Juan alias Susi bersalah secara sah dan meyakinkan menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan sebagaimana dakwaan primair, menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun," ucap Irfanul Hakim saat membacakan amar putusannya pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 1 Agustus 2022 sore

Atas putusan tersebut Wang Xiu Juan alias Susi melalui penasehat hukumnya Alfin Suherman menyatakan akan mengajukan banding. Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 5 tahun dan 6 bulan penjara.

Diketahui Wang Xiu Juan alias Susi dan Mahyudin didakwa dengan berkas terpisah, dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat PT Tuah Globe Mining (TGM).

Wang Xie Juan alias Susi dengan disebut dengan itikad tidak baik memanfaatkan keadaan dengan meminta bantuan Mahyudin agar melakukan tindakan korporasi seolah-olah Mahyudin masih menjabat sebagai Direktur yang mengatasnamakan PT TGM. (APRIANDO/B-6)

Berita Terbaru