Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Curi HP Saat Ambil Beras Zakat, Begini Akibatnya

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 02 Agustus 2022 - 14:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seorang pria inisial K di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) harus menerima akibatnya karena ulahnya mencuri HP, padahal ketika itu ia sedang dikasih zakat.

Ia kini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 2 Agustus 2022, lantaran telah melakukan pencurian HP saat mengambil beras zakat.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wahyu Widodo, diketahui dari dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Timbangan Mangasih, jika terdakwa telah berada dalam tahanan Polsek Arut Selatan, sejak Mei 2022.

Lebih lanjut, disampaikan oleh JPU bahwa perbuatan terdakwa dilakukan pada 18 April 2022 sekira pukul 19.00 WIB, bertempat di Mess PUPR Jalan Edy Suwargono Rt.04, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan.

Pada saat itu, terdakwa mendatangi Mess PUPR Kobar dengan tujuan mengambil beras zakat, untuk pekerja kebersihan kota Kobar, dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna putih dengan nomor polisi KH 4358 WH.

Kemudian setelah sampai di mess PUPR tersebut, terdakwa menuju kamar saksi ES yang dalam keadaan terkunci dan kosong. Selanjutnya terdakwa mengambil kunci pintu kamar yang berada di dalam kotak plastik dekat pintu kamar, lalu terdakwa masuk ke kamar Saksi ES untuk mengambil beras.

"Saat terdakwa sedang mengambil beras zakat tersebut, melihat 1 unit handphone dengan merk OPPO A54 berwarna hitam kristal yang sedang di Charger di atas kasur. Kemudian terdakwa langsung mengambil Handphone tersebut dan memasukan ke saku celana, lalu menaruh kunci kamar dibawah pitu kamar Es, dan terdakwa pulang ke rumah," ujar JPU.

Pada saat terdakwa mengambil beras zakat dan Hp, saksi ES ini sedang melaksanakan sholat isya dan taraweh di mushola mess PUPR, lalu ketika ia pulang ke kamarnya dan melihat kamarnya terbuka dengan kunci sudah berada di bawah pintu kamar yang sebelumnya berada didalam kotak plastik dekat pintu kamar.

"Maksud dan tujuan terdakwa mengambil handphone tersebut adalah karena terdakwa tidak memiliki handphone," tuturnya.

Bahwa dalam mengambil handphone milik saksi ES tersebut terdakwa tidak ada meminta ijin. Dan atas perbuatan terdakwa tersebu, ES mengalami kerugian materiil sebesar Rp.3.100.000.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam ketentuan Pasal 363 ayat (1) Ke-3e KUHP ," imbuhnya.

Berita Terbaru