Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Divonis 3 Tahun Penjara, Dua dari Tiga Terdakwa Kasus Narkotika Ajukan Banding

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 02 Agustus 2022 - 18:30 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Tiga orang terdakwa berinisial TA, R dan IS, tahanan Lapas Sukamara, kembali menjalani persidangan secara online. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dengan agenda pembacaan putusan, Selasa, 2 Agustus 2022.

Ketua Majelis Hakim, Erick Ignatius Christoffel membacakan putusan, setelah memperhatikan dan menimbang dari jalannya proses persidangan hingga tuntutan JPU, maka menetapkan bahwa ketiga terdakwa dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.

"Perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah melanggar tindak pidana penyalahgunaan narkotika, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar majelis.

Selanjutnya, sejumlah barang bukti seperti sabu, alat hisap atau bong, plastik klip, pipet, korek api, gunting dan Hp disita dan dimusnahkan. Sementara sejumlah uang tunai dan kendaraan satu unit sepeda motor dikembalikan pada terdakwa.

"Bagaimana terdakwa, atas putusan tersebut, terima, pikir - pikir atau banding," tanya majelis.

Terdakwa I yakni TA menyatakan menerima, sementara terdakwa II R dan terdakwa III IS menyatakan banding. Disusul JPU juga akan mengajukan banding.

Menanggapi jawaban dari dua terdakwa dan JPU, Majelis Hakim menyatakan bahwa putusan sidang hari ini belum berkekuatan hukum tetap. Akan tetapi sidang tetap ditutup dan sidang diagendakan kembali minggu depan.

Diketahui bahwa sebelumnya, JPU menuntut agar para terdakwa masing - masing dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 bulan dan denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan terdakwa tetap ditahan.

Dalam perkara tersebut, para terdakwa ini diketahui telah menyimpan, memakai dan juga menjual sabu bila ada yang membeli. Dari para tersangka, ditemukan barang bukti berupa 7 bungkus sabu, dengan berat bersih 0,37 gram. Serta 15 bungkus plastik klip sisa sabu, di Barakan H Kani, kamar nomor 3 di Jalan Patianom, RT 03 Kelurahan Kuala Jelai, Kecamatan Jelai, Kabupaten Sukamara pada 29 Maret 2022. (DANANG/B-7)

Berita Terbaru