Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Pulang Pisau Konsultasi Publik Perubahan Perda PDAM

  • Oleh Asprianta
  • 03 Agustus 2022 - 17:30 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau  - Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melaksanakan Rapat Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Pulang Pisau.

Kegiatan yang dilaksanakan di aula Banama Tingang Kantor Bupati di pimpinan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, H.M. Syaripul Pasaribu mewakili Bupati Pulpis Pudjiastuti Narang.

Asisten I Setda Pulpis itu mengatakan kegiatan konsultasi publik Raperda perusahaan umum daerah air minum kabupaten pulang pisau merupakan salah satu dari rangkaian proses pembentukan perda yang harus dilaksanakan untuk memperoleh masukan, saran, aspirasi, gagasan, ide dan koreksi dari berbagai pihak terkait, seperti perangkat daerah kabupaten, damang/kepala adat, tokoh masyarakat dan masyarakat lainnya.

"Kegiatan ini juga merupakan bentuk musyawarah mufakat yang menerapkan prinsif keterbukaan dan partisipatif dalam merumuskan rancangan peraturan daerah," katanya.

Menurutnya pelayanan air bersih merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk pengelolaan sumber daya air, hal ini merupakan pemenuhan daripada amanat pasal 28a UUD RI tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya.

"Kewenangan yang diberikan dalam melaksanakan pengelolaan sumber daya air bagi hajat hidup orang banyak, pegelolaan air bersih tersebut juga merupakan alternatif dalam menopang atau mendukung perekonomian daerah," ucapnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa upaya untuk pembentuk BUMD dalam hal pengelolaan air bersih adalah perusahaan daerah air minum (PDAM), berfungsi melaksanakan pelayanan untuk menghasilkan kebutuhan air bersih bagi masyarakat dengan harapan dapat memberikan pelayanan air bersih yang merata kepada seluruh lapisan masyarakat.

Oleh karena itu, PDAM berfungsi untuk membantu memenuhi kebutuhan masyarakat, menunjang bagi perkembangan kelangsungan dunia usaha dan perkembangan ekonomi di daerah, percepatan pembangunan di daerah, karena air bersih yang dihasilkan pdam merupakan barang yang esensial yang menyangkut hajat.

"Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah telah mencabut undang-undang tahun 1962 tentang perusahaan daerah dan undang-undang nomor 32 tahun 2004 yang mana kedua undang-undang tersebut merupakan payung hukum bagi keberadaan dan pengaturan BUMD. Sehingga BUMD yang telah ada sebelum undang-undang pemerintahan daerah baru berlaku, seluruh BUMD yang ada di Indonesia wajib menyesuaikan dengan ketentuan undang-undang yang baru," jelasnya.

Berdasarkan hal tersebut, lanjutnya, pemerintah kabupaten pulang pisau perlu melakukan pembenahan secara kelembagaan bagi unit usaha yang dimilikinya, salah satunya adalah PDAM.

Tujuan pendirian BUMD dalam ketentuan pasal 331 ayat (4) undangundang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah juncto pasal 7 peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah dijelaskan bahwa pendirian bumd bertujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik, dan memperoleh laba dan/atau keuntungan.

Berita Terbaru