Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Didakwa Dalam Dua Perkara Berbeda, Ini Hukuman Mantan Kades Tangirang

  • Oleh Apriando
  • 11 Agustus 2022 - 19:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya menjatuhkan vonis 5 tahun kepada terdakwa, Bidu A Kamis.

Mantan Kades Tangirang Kabupaten Kapuas ini  divonis dalam dua perkara berbeda pada sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis, 11 Agustus 2022

Pada perkara pertama Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk, majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun, denda Rp 200 juta, subsidair 3 bulan penjara. Hakim juga menghukum Bidu A Kamis untuk membayar uang pengganti (UP) senilai Rp 700 juta lebih dengan ketentuan, apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Pada perkara Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk, majelis hakim yang diketuai oleh Achmad Peten Sili menjatuhkan vonis 1 tahun, denda Rp 60 juta, subsidair 3 bulan penjara. Hakim juga menghukum Bidu untuk membayar uang pengganti Rp 116 juta lebih dengan ketentuan, apabila tidak dibayarkan, maka diganti pidana penjara selama 1 tahun.

Menanggapi putusan majelis hakim, didampingi penasehat hukumnya, Henricho Fransiscust, Bidu A Kamis menyatakan pikir-pikir.

"Sementara saya menyatakan pikir-pikir," tegas Bidu A Kamis usai mendengarkan putusan majelis hakim.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas, Alfian Fahmi (JPU) menyatakan pikir-pikir pada perkara Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk. Pada perkara Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk, jaksa menyatakan banding.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya Bidu A Kamis dituntut selama 11 tahun dalam dua perkara tindak pidana korupsi berbeda.

Pada perkara Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk, JPU menuntut Bidu dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan denda Rp 200 Juta subsidair 3 bulan penjara. JPU juga menuntut Bidu membayar uang pengganti sebesar Rp737.191.320,00, subsidair 3 tahun.

Kemudian, pada perkara Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk, terdakwa Bidu dituntut pidana penjara selama 5  tahun dan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan penjara. Bidu juga dituntut oleh JPU membayar uang pengganti sebesar Rp 116.998.650,00 subsidair 2 tahun 5  bulan.

Pada persidangan sebelumnya, Mantan Kades Tangirang Kabupaten Kapuas ini didakwa secara melawan hukum telah menyelewengkan dana bantuan langsung tunai dana desa (BLT-Dana Desa) Tahun Anggaran 2020 bulan pertama sebesar 15% yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 116.998.000.

Selain itu, ia juga didakwa dalam perkara penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 yang merugikan keuangan desa senilai Rp 737.191.320. (APRIANDO/B-7)

Berita Terbaru