Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejari Gumas Lakukan Penyitaan Barang Bukti dari Kasus Dugaan Korupsi

  • Oleh Riska Yulyana
  • 15 Agustus 2022 - 23:30 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gunung Mas gelar press release terkait penyitaan barang bukti dari kasus dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pembangunan prasarana Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada tahun 2020 lalu. 

Press release tersebut dilaksanakan di aula kantor Kejari Gunung Mas pada Senin 15 Agustus 2022 sore. 

"Hari Jumat tanggal 12 Agustus 2022, kami telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang dalam perkara yang tengah kami lakukan penyidikan yaitu Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemanfaatan DAK fisik untuk pembangunan prasarana SMPN di Kabupaten Gunung Mas tahun Anggaran 2020," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gumas Nixon Nikolaus Nilla, Senin 15 Agustus 2022.

Lebih lanjut, barang bukti yang telah disita yakni uang sebesar Rp. 1.266.775.000, atau satu miliar dua ratus enam puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh lima Ribu. Barang bukti berupa uang tersebut diperoleh dari para tersangka yaitu tersangka ES, WR, IM. 

Barang bukti berupa uang yang telah disita itu, akan pihaknya gunakan sebagai barang bukti guna mendukung pembuktian atas tindak pidana yang pihak Kejari sangkakan.

Dikatakan oleh Nixon, jumlah barang bukti berupa uang yang telah disita itu, sama dengan jumlah dugaan kerugian negara yang jumlahnya telah pihaknya ketahui dari hasil penyidikan yang dilakukan.

"Selama proses penyidikan ini, barang bukti berupa uang itu akan kami simpan pada rekening penampungan khusus barang bukti, pada Bank BRI Nomor Rekening 105301000425307 Atas Nama RPL 043 PDT KEJARI GUMA.S UTK TITIPAN BARANG BUKTI," tukas Nixon. (RISKA YULYANA/B-5) 

Berita Terbaru