Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Istri Ferdy Sambo Disangkakan Pasal Pembunuhan Berencana

  • Oleh ANTARA
  • 19 Agustus 2022 - 15:00 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Tim Khusus Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J disangka dengan Pasal 340 KUHP subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

ANTARA

Berita Terbaru