Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PT Korindo Lanjutkan Pembangunan Perumahan Komersial, Ini Penjelasan Lurah Mendawai

  • Oleh Wahyu Krida
  • 24 Agustus 2022 - 18:21 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Meski sempat dihentikan oleh Gubernur Kalteng saat kunjungan kerjanya di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat pada Juni 2022, namun saat ini proses pembangunan perumahan yang dikomersialkan di lahan HGB oleh PT. Korindo Ariabima Sari dilanjutkan kembali.

Namun saat hal ini dikonfirmasikan pada Manager Umum PT Korindo Ariabima Sari, Rahmat Effendi, Rabu, 24 Agustus 2022 yang bersangkutan masih belum memberikan jawaban.

Terkait berlanjutnya proses pembangunan perumahan di lahan HGB tersebut saat www.borneonews.co.id mengkonfirmasikan pada Lurah Mendawai Rahadian Syahmi yang bersangkutan mengatakan memang benar proses pembangunan perumahan di kawasan tersebut berlanjut lagi.

Ia kemudian menjelaskan bagaimana awalnya hingga perumahan tersebut dilakukan oleh perusahaan yang sudah beroperasi di Pangkalan Bun sejak akhir tahun 70an tersebut terjadi.

"Agustus 2021, ada tim perumahan Ariabima Properti datang ke Kelurahan Mendawai untuk minta rekomendasi guna pembangunan perumahan tersebut. Tapi lantaran kami masih belum mengetahui aecara persisi status lahan itu apakah HGU atau HGB maka kami konfirmasi ke tokoh masyarakat yaitu Pak H. Yunus dan H. Suhar terkait hal itu dan ternyata statusnya HGB," jelas Lurah Mendawai.

Menurutnya setelah diketahui proses untuk pembangunan perumahan tersebut sesuai aturan, kami minta mereka agar menyisakan tanah untuk fasilitas umum dan sosial.

"Khususnya fasilitas kesehatan karena puskesmas yang ada, lahannya sudah terlalu sempit. Kemudian terkait tata ruang kami juga konfirmasi ke pihak PUPR dan mendapatkan informasi bahwa lahan 8 hektar didepan pemakaman Tionghoa yang dibangun oleh pengembang perumahan dari Korindo tersebut, masih masuk kawasan pemukiman, sehingga diperbolehkan adanya pembangunan perumahan," jelasnya..

Walau demikian saat itu pihaknya juga masih ragu tentang lokasi pengembangan perumahan. "Apakah bakal dibangun dikawasan pabriknya atau bagaimana. Karena kawasan merupakan kawasan industri. Kawasan pabrik tersebut hanya boleh dibangun sarana penunjang yaitu barakan karyawan atau kantin. Agar lebih jelas, kami kemudian menanyakan ke pihak BPN Kobar, karena waktu itu Bupati Kobar Ibu Nurhidayah mengatakan pada kami bahwa kawasan tersebut statusnya adalah HGB apakah boleh dibangun perumahan sesuai aturannya," jelasnya lagi.

Menurutnya setelah mendapatkan informasi dari BPN Kobar, ternyata menurut aturan pembangunan perumahan dikawasan HGB itu boleh dilakukan. "Contohnya bila anda membangun dan rumah di kawasan HGB. Tentunya setelah proses jual beli, 15 tahun kemudian HGB tersebut bisa ditingkatkan statusnya menjadi hak milik," jelasnya.

Lurah Mendawai mengatakan, rekomendasi dari pihaknya bisa dikeluarkan oada pengembang setelah 7 bulan diajukan.

"Tetapi setelah surat rekomendasi tersebut mau dikeluarkan, kami mendapat info agar rekomendasi tersebut dipending terlebih dahulu. Karena kawasan tersebut masih ada persoalan batas dengan Bapam H. Abdul Rasyid AS. untuk itulah kami minta hal tersebut di clearkan terlebih dahulu. Setelah clear, beberapa waktu kemudian ada rapat di Pemkab Kobar dipimpin Pak Tengku Alisjahbana bersama instansi terkait untuk melakukan pembahasan. Setelah segala sesuatunya dianggap sudah sesuai aturan, maka barulah proses pembangunannya diizinkan," jelasnya.

Lurah Mendawai mengatakan, sebelum pembangunan perumahan dilakukan, juga digelar rapat amdal di Kantor Kecamatan Arut Selatan sekitar Maret 2022," jelasnya.

Pihaknya juga memahami maksud dari Gubernur Kalteng yang meminta proses pembangunan dihentikan saat kunjungan kerjanya sekitar Juni 2022.

"Saya sendiri memahami apa yang dimaksudkan Gubernur. Agar lahan tersebut jangan semuanya dijadikan perumahan. paling tidak ada yang disisihkan jadi fasilitas umum dan sosial. Sehingga bila belum jelas dimana lokasi fasilitas umum dan sosialnya, harapannya proses pembangunan perumahan kawasan tersebut jangan dulu di lanjutkan. Sehingga saat itu proses pembangunan sempat terhenti," jelasnya.

Lurah Mendawai juga sempat menghubungi Manager Umum PT Korindo Ariabima Sari, Rahmat Effendi untuk menanyakan bagaimana permasalahan dengan gubernur dulu.

"Rahmat mengatakan bahwa hal tersebut sudah clear. Gubernur meminta pihak Korindo mengirimkan surat untuk menjelaskan berapa hektar dikawasan tersebut yang dialokasikan untuk fasilitas umum dan sosial. Sekedar diketahui total luas kawasan Korindo sekitar 37 hektar dan dipisah menjadi 6 bidang. Sedangkan kawasan yang dibangun untuk perumahan komersialn merupakan 1 dari 6 bidang dengan luas sekitar 8 hektar," jelasnya.

Lurah Mendawai mengatakan, sepengetahuan pihaknya kawasan yang diberikan untuk fasilitas umum dan sosial seluas 5 hektar dalam satu kesatuan, tersebut berada dikawasan yang menuju arah kearah MTsN 1 Kobar.

"Karena dikawasan yang dibangun perumahan dulunya terdapat bangunan TK dan saat ini dialihkan ke kawasan menuju arah MtsN tersebut. Kami juga meminta pada pihak Korindo, lantaran di Kelurahan Mendawai tidak ada SMP dan SMA, kami juga minta lahan untuk pembangunan sekolah. Bahkan Gubernur kemarin meminta agar ada lahan untuk pembangunan Puskesmas," jelasnya.

"Kemarin sepengetahuan kami, yang sudah sisihkan untuk Puskesmas sekitar 1 hektar. Untuk yang lainnya silakan konfirmasi langsung ke pihak Korindo. Menurut kami, seharusnya kemarin waktu menjelaskan terkait pembangunan perumahan pada Bapak Gubernur, pihak Korindo juga menjelaskan master plannya secara keseluruhan. Tujuannya agar bisa dengan rinci menjelaskan dimana ploting lahan untuk Puskesmas dan fasilitas umum lainnya," jelasnya. (WAHYU KRIDA/B-11)

Berita Terbaru