Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dinas Lingkungan Hidup Palangka Raya Sosialisasikan Sistem Pelaporan Limbah B3

  • Oleh Hendri
  • 25 Agustus 2022 - 11:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Palangka Raya melaksanakan sosialisasi kepada pelaku usaha tentang mekanisme pelaporan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) secara elektronik.

Kegiatan ini digelar di Best Western Batang Garing Hotel, Kamis, 25 Agustus 2022. Pemerintah setempat menggandeng PT Mitra Hijau Asia untuk menyampaikan materi sosialisasi kepada peserta yang hadir pada kegiatan tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Palangka Raya, Achmad Zaini mengatakan, sosialisasi ini sebagai kewajiban pemerintah daerah dalam mengimplementasikan Permen LHK Nomor 6 tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan LB3.

Ia menyebutkan, Limbah B3 adalah sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung zat, energi, atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan, lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.

"Hari ini kita memberikan sosialisasi kepada pelaku usaha yang potensi menghasilkan Limbah B3. Sehingga kalau mereka tidak bisa mengelola limbahnya sendiri nanti bisa bekerjasama dengan pihak ketiga supaya di Kota Palangka Raya ini tidak ada Limbah B3 yang mencemari lingkungan," katanya.


Saat ini kata Zaini, limbah dari industri memang tidak banyak, sehingga yang lebih difokuskan adalah limbah B3 Infeksius yang berasal dari pelayanan kesehatan masyarakat seperti rumah sakit, puskesmas hingga klinik kesehatan.

Sementara itu, Pimpinan Cabang Kalimantan PT Mitra Hijau Asia, Herdani mengatakan Limbah B3 dari Kota Cantik dibawa ke Kalimantan Timur tepatnya di Kota Balikpapan untuk dilakukan pemusnahan atau peleburan. (HENDRI/B-7)

Berita Terbaru