Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Penggelapan Motor Rental Dihukum 8 Bulan Penjara

  • Oleh Apriando
  • 27 Agustus 2022 - 01:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada terdakwa Dendi Saputra perkara penggelapan kendaraan.

"Menyatakan terdakwa, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan," ucap majelis hakim sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jumat, 26 Agustus 2022

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 12 bulan penjara.

Dalam dakwaan Dendi berniat mencari kerja di Desa Lemo, Kabupaten Barito Utara. Karena tidak mempunyai alat transportasi, Dendi diantar oleh temannya untuk menyewa sepeda motor dari Neo Rental di Jalan Beliang Kota Palangka Raya pada 26 April 2022

Dalam surat perjanjian sewa, Robert dan Dendi sepakat dengan tarif sewa Rp500.000 per minggu. Dia kemudian membawa sepeda motor Honda Beat sewaan ke rumahnya di Jalan Soekarno II.

Pada 28 April 2022 Dendi berangkat ke Desa Lemo 2 Kabupaten Muara Teweh dengan menggunakan sepeda motor yang menempuh waktu perjalanan selama 12 jam perjalanan dari kota Palangka Raya.

Dendi menghubungi staff dari Neo Rental yaitu mengkonfirmasi bahwa sepeda motor terlalu boros BBM, sehingga ia berinisiatif untuk mengganti karburator sepeda motor tersebut dan biaya penggantian karburator yaitu sebesar Rp. 600.000.

Sesampainya di Desa Lemo terdakwa sempat ikut bekerja menambang emas dan ikut bekerja sebagai tukang, kemudian Dendi menanyakan kepada Staff dari Neo Rental bahwa hendak hendak membeli sepeda motor dan sempat terjadi tawar menawar antara terdakwa dengan staff Neo Rental dan disepakati harga sepeda motor tersebut sebesar Rp. 5.000.000.

Namun setelah tawar menawar tersebut terdakwa tidak bisa lagi dihubungi sampai akhirnya korban  sebagai pemilik Neo Rental merasa keberatan dan dirugikan sehingga melaporkannya kepada pihak Kepolisian Polresta Palangka Raya hingga diproses hukum. (APRIANDO/B-6)

Berita Terbaru