Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Dirjen Kemendag Didakwa Korupsi Persetujuan Ekspor CPO

  • Oleh ANTARA
  • 31 Agustus 2022 - 14:50 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana didakwa melakukan tindak pidana korupsi Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara Rp6,047 triliun dan perekonomian negara Rp12,312 triliun.

"Terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana melakukan perbuatan bersama dengan Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Master Parulian Tumanggor, Stanley Ma dan Pierre Togar Sitanggang melakukan perbuatan melawan hukum sehingga memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara seluruhnya Rp6.047.645.700.000," kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung Muhammad di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei adalah penasihat kebijakan/analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) yang juga selaku Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Master Palulian Tumanggor adalah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley Ma merupakan Senior Manager Corporate Affair PT.Victorindo Alam Lestari dan Pierre Togar Sitanggang adalah General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas.

Perbuatan Indra Sari tersebut memperkaya sejumlah korporasi yakni pertama, perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, seluruhnya sejumlah Rp1.693.219.882.064.

Kedua, perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Musim Mas yaitu PT Musim Mas, PT Musim Mas–Fuji, PT Intibenua Perkasatama, PT. Agro Makmur Raya, PT. Megasurya Mas, PT. Wira Inno Mas, seluruhnya sejumlah Rp626.630.516.604.

Ketiga, perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Permata Hijau yaitu dari PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Pelita Agung Agrindustri seluruhnya sejumlah Rp124.418.318.216

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp6.047.645.700.000 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925," tambah jaksa.

Dalam dakwaan disebutkan demi mengimplementasikan arahan Presiden Joko Widodo pada 3 Januari 2022 yaitu agar Menteri Perdagangan menjamin stabilitas harga minyak goreng dalam negeri.

Kementerian Perdagangan lalu mengeluarkan Peraturan Mendag No. 01 Tahun 2022 agar pelaku usaha berpartisipasi ikut mendistribusikan minyak goreng merek MINYAKITA dan menggunakan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000/liter. Namun, dalam praktiknya tidak dipatuhi karena hanya bersifat "voluntary" (sukarela) sehingga pengusaha memilih untuk melakukan ekspor dan minyak goreng di pasar dalam negeri pun mengalami kelangkaan.

Pada 14 Januari 2022, Menteri Perdagangan saat itu Muhammad Lutfi, Indra Sari Wisnu Wardhana, Oke Nurwan, tim Kemendag dan juga Lin Che Wei melakukan rapat yang membahas skenario untuk melakukan stabilisasi harga dan ketersediaan stok minyak goreng.

Berita Terbaru