Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wagub Kalteng Sebut Pajak dan Restribusi Sumber Pendapatan Penting bagi Daerah

  • Oleh Donny Damara
  • 01 September 2022 - 17:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo menyebut pajak dan restribusi merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi daerah.

Sebab, dari pendapatan ini nantinya berguna untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta membangun kemandirian daerah.

"Jadi inilah mengapa Pemprov Kalteng mengajukan raperda tentang pajak dan restribusi ke DPRD Kalteng untuk dibahas lebih lanjut agar bisa menjadi perda, karena sangat penting bagi daerah ini terutama dalam rangka meningkatakan PAD," ucapnya, Kamis, 1 September 2022.

Edy mengungkapkan, memang sebelumnya Kalteng telah memiliki perda tentang pajak daerah dan perda tentang restribusi daerah dengan dasar hukum  UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Akan tetapi, seiring dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, terbitlah UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

Sehingga, dalam aturan tersebut memerintahkan kepada pemerintah daerah untuk tidak lagi membuat perda pajak daerah maupun retribusi daerah secara terpisah.

Selain itu, aturan ini juga telah membuka ruang-ruang baru penerimaan daerah, dengan memberikan objek-objek baru bagi pemerintah daerah dalam hal memungut pajak daerah maupun retribusi daerah.

"Hal ini yang menjadi dasar optimisme pemprov mengajukan raperda tentang pajak dan retribusi daerah yang baru ini dengan harapan akan ada peningkatan terhadap pendapatan daerah khsusnya Kalteng," tandasnya. (DONNY D/B-5)

Berita Terbaru