Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BNN Kota Palangka Raya Tangkap 2 Pria Diduga Pembawa Sabu

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 01 September 2022 - 20:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - BNN Kota Palangka Raya menangkap dua pria yang diduga membawa dua paket narkotika jenis sabu.

Mereka adalah DD (39) dan HD (30). Keduanya diamankan pada Selasa, sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Tingang, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Kepala BNN Kota Palangka Raya, AKBP I Wayan Korna mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa di lokasi tersebut kerap terjadi transaksi jual-beli sabu.

Setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya melihat gerak-gerik yang mencurigakan dari dua orang yang mengendarai sepeda motor Mio dengan nomor polisi KH 3588 YQ. Dua orang itu lalu berhenti dan mengambil sesuatu di pinggir jalan.

"Jadi setelah kita lakukan penggeledahan, terdapat dua bungkus plastik kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 10,28 gram," katanya pada saat melakukan press release di Hotel Global, Kamis, 1 September 2022.

 

Dia melanjutkan, berdasarkan pengakuan terduga pelaku, sabu tersebut dibelinya dari seseorang yang tidak dikenal dan diletakkan di pinggir jalan.

Selain 10,28 gram sabu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar plastik berwarna hitam, satu lembar plastik berwarna bening, satu bungkus makanan ringan, satu unit handphone milik terduga pelaku.

"Dari mana asal-usul sabu ini, sementara masih dalam penyelidikan kami. Terduga pelaku diperintahkan untuk mengambil barang yang dibelinya di pinggir jalan tersebut," ucapnya.

Akibat perbuatannya, terduga pelaku diancam hukuman penjara 4 tahun. DD dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Sedangkan terduga pelaku HD dikenakan Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (HERMAWAN DP/B-7)

Berita Terbaru