Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

3 Terdakwa Kasus Korupsi Kontainer Lapak PKL Yos Sudarso Mulai Disidangkan

  • Oleh Apriando
  • 01 September 2022 - 20:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tiga terdakwa kasus korupsi pekerjaan pembuatan kontainer lapak PKL Yos Sudarso Ujung pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah tahun anggaran 2017, mulai disidangkan di pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis, 1 September 2022

Ketiga terdakwa disidangkan dengan berkas perkara terpisah. Sonata Firdaus Eka Putra selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Akhmad Gazali selaku pihak yang melaksanakan pekerjaan PT. Iyhamulik Bengkang Turan untuk paket pekerjaan pembuatan kontainer lapak PKL Yos Sudarso. Yoneli Bungai selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2017.

Pada sidang yang diketuai oleh majelis hakim Achmad Peten Sili, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Sonata Firdaus dalam melaksanakan paket pekerjaan pembuatan kontainer lapak PKL Yos Sudarso Ujung pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya Provinsi Kalteng tahun anggaran 2017 secara melawan hukum.

"Dalam pelaksanaan paket pekerjaan pembuatan kontainer lapak PKL Yos Sudarso Ujung telah membiarkan PT. Iyhamulik Bengkan Turan mengalihkan seluruh pekerjaannya kepada H. Ahmad Gazali," Ungkap JPU saat membacakan dakwaan 
 
Jaksa menyebut hal tersebut bertentangan dengan prinsip dan etika pengadaan barang/jasa sebagaimana ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6, serta Pasal 87 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012.

Pengalihan seluruh pekerjaan tersebut direalisasikan dengan cara membuat Surat Perjanjian Jual Beli Barang Kontainer tanggal 23 Maret 2017 antara Saksi H. Akhmad Gazali dengan Muhammad Sidik yang didasarkan pada Surat Perjanjian Kerja Nomor: 660/50.1/DPRKP-PPLK/KTRK/III/2017 tanggal 21 Maret 2017 yang pada pokoknya menyerahkan seluruh pelaksanaan pekerjaan pembuatan 50 unit kontainer dengan harga seluruhnya sebesar Rp.2.000.000.000.

Setelah adanya pengalihan seluruh pekerjaan tersebut kemudian Terdakwa secara lisan membiarkan H. Ahmad Gazali membeli container termasuk renovasi, pengangkutan dan pemasangan pada Saksi Budiman Halim dengan membuat 50 unit container dengan harga masing-masing per unit hanya sebesar Rp.29.000.000 dari harga kontrak per unit sebesar Rp. 62.056.000.000.

Perbuatan tersebut dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, karena selisih nilai riil pekerjaan dengan nilai kontrak tidak dikembalikan ke kas negara sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.286.127.300,- sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Tahun 2017 yang tertuang dalam surat Nomor : SR-487/PW15/5/2019 tanggal 11 Oktober 2019.

Atas dakwaan tersebut, dua terdakwa melalui Penasehat Hukumnya menyatakan melanjutkan persidangan ke pembuktian. Sedangkan terdakwa Sonata Firdaus Eka Putra melalui Penasehat Hukumnya, Muhamad Pazri mengajukan keberatan atas dakwaan JPU. (APRIANDO/B-6)

Berita Terbaru