Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Kasus Korupsi Kontainer Lapak PKL Yos Sudarso Ajukan Eksepsi

  • Oleh Apriando
  • 02 September 2022 - 13:11 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Penasehat Hukum Muhammad Pazri mengatakan pihaknya keberatan dengan dakwaan jaksa penuntut umum terhadap kliennya terdakwa Sonata Firdaus Eka Putra, dan akan mengajukan eksepsi pada persidangan berikutnya.

"Kami akan mengajukan eksepsi, mengkategorikan dakwaan itu kabur dan meminta batal demi hukum," katanya, Jumat, 2 September 2022

Pazri meyakini terjeratnya kliennya tidak bersalah dalam perkara kasus korupsi pekerjaan pembuatan kontainer lapak PKL Yos Sudarso Ujung pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2017.

Eksepsi merupakan pra pembelaan dan meyakini dalam perkara pembuatan Kontainer Lapak Yos Sudarso tidak adanya kerugian negara yang ditimbulkan sebagaimana dakwaan Jaksa.

"Ini sebagai pra pembelaan di mana kontainer tersebut kami yakin tidak adanya kerugian negara," bebernya.

Menurut Pazri, perkara tersebut  merupakan perbuatan administrasi dan bukan perbuatan suatu tindak pidana. Alasannya, karena ada kesalahan transfer dan disetujui oleh bendahara pada rekening H Gazali.

Uraian dakwaan, lanjut Pazri, yang disampaikan jaksa tidak mendudukan tiga terdakwa termasuk kliennya secara komprehensif. "Sejak mengikuti dari awal rangkaian dakwaan ini ada beberapa yang ditinggalkan oleh jaksa didakwaannya," pungkasnya.

Diketahui, Perkara kasus korupsi pekerjaan pembuatan kontainer lapak PKL Yos Sudarso Ujung pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2017, mulai disidangkan di pengadilan Tipikor Palangka Raya pada Kamis, 1 September 2022

Perkara tersebut menjerat tiga orang terdakwa yakni Sonata Firdaus Eka Putra selaku  Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Akhmad Gazali selaku Pelaksana Pekerjaan dan Yoneli Bungai sebagai kuasa Bendahara Tahun 2017.

Dalam dakwaan disebutkan Kasus dugaan tindak pidana korupsi telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.286.127.300,-  sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan  Kerugian Keuangan Negara. (APRIANDO/B-6)

Berita Terbaru