Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembangunan Jembatan Timbang di Ruas Jalan Palangka Raya - Kuala Kurun Perlu Dipercepat

  • Oleh Donny Damara
  • 02 September 2022 - 17:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Achmad Rasyid mengatakan guna meminimalisir kerusakan jalan lebih parah lagi pembangunan jempatan timbang di ruas jalan Palangka Raya - Kuala Kurun perlu dipercepat.

Dia mengungkapkan, jempatan timbang tersebut perlu dibangun lebih cepat mengingat hingga saat ini masih banyak kendaraan angkutan PBS dengan muatan berlebih atau over loading melewati jalan umum itu, sehingga kerusakan jalan tidak dapat dihindari.

"Karena berdasarkan undang-undang dan juga perda angkutan milik PBS tidak boleh melintasi jalan umum, dan PBS harusnya membuat jalan khusus. Tapi jika memang itu belum bisa dipenuhi satu-satunya solusi yakni membangun jempatan timbang, sehingga bisa dipantau kendaraan angkutan yang melintasi apakah over kapasitas atau tidak," ucapnya, Jumat, 2 September 2022.

Dijelaskannya bahwa, kapasitas kendaraan angkutan yang diperbolehkan melintasi jalan umum yakni maksimal 8 ton tidak boleh lebih dari itu. Sehingga, ketika ada pemantauan melalui jempatan timbang, dan ditemukan angkutan yang melanggar maka tidak diperbolehkan melintasi jalan umum tersebut.

"Kendaraan angkutan yang melebihi kapasitas ini perlu dipantau, karena jika dibiarkan maka akan merugikan daerah dan juga masyarakat sebagai pengguna ruas jalan itu. Berapa miliar anggaran untuk memperbaiki jalan yang digelontorkan pemerintah, dan dari perusahaan masih minim kontribusi, apabila dibiarkan begitu saja maka percuma anggaran besar tapi jalan rusak lagi," ujarnya.

Menurutnya, pemerintah daerah harus tegas dalam hal ini, kerjasama antar instansi terkait sangat diperlukan terutama aparat penegak hukum untuk menindak kendaraan over kapasitas yang kerap melintasi ruas jalan Palangka Raya - Kuala Kurun tersebut. Kapan perlu jika terus melanggar perusahaan itu diberi peringatan tegas atau dicabut saja perizinananya.

"Seharusnya perusahaan juga berkontribusi terhadap daerah tidak hanya sebatas membayar pajak saja. Karena pada dasarnya perusahaan diizinkan beroperasi di suatu daerah diharapkan agar bisa saling memberikan keuntungan bukan malah sebaliknya. Apabila ada hal-hal yang dilanggar maka wajib bagi pemerintah daerah menindak tegas perusahan itu," tandasnya. (DONNY D/B-5)

Berita Terbaru