Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Seorang Perempuan 50 Tahun di Cempaga Hulu Ditangkap karena Edarkan Zenit dan Dextro

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 02 September 2022 - 18:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Seorang perempuan atau ibu rumah tangga (Irt) berinisial NS (50) warga Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diringkus jajaran kepolisian karena diduga mengedarkan 1.209 butir zenith carnophen dan 789 butir obat dextro. 

"Perempuan tersebut kami tangkap di rumahnya, dengan barang bukti obat zenith dan dextro tersebut," ujar Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kapolsek Cempaga Hulu Ipda Akhmad Januar, Jumat, 2 September 2022.

Dari informasi yang dihimpun kepolisian, perempuan paruh baya tersebut sudah menjalankan bisnisnya cukup lama. Obat terlarang yang dijual juga sudah dilepas dari bungkusnya, dan dimasukan di dalam plastik klip untuk meringankan harga jual kepada pelanggan.

"Selain obat-obat terlarang tersebut, kami juga menyita barang bukti lainnya seperti 5 pak plastik klip, uang Rp 77 ribu, dan 1 buah tas kecil untuk simpan barbuk tersebut," kata Januar. 

Sementara itu, tertangkapnya perempuan tersebut bermula ketika jajaran Polsek Cempaga Hulu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa perempuan tersebut sering mengedarkan obat terlarang. 

Selanjutnya, dilakukan penyelidikan dan mendapati wanita tersebut berada di rumahnya. Polisi langsung menangkapnya dan melakukan penggeledahan hingga ditemukan 1.209 butir obat zenith carnophen, 789 butir dextromethorphan, serta uang hasil penjualan. 

Saat ini, perempuan tersebut sudah ditangkap dan masih dalam pemeriksaan mendalam aparat kepolisian untuk mengungkap jaringannya. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)

Berita Terbaru