Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perempuan Diduga Pengedar Zenith dan Dextro Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 1,5 Miliar

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 02 September 2022 - 20:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Jajaran Polsek Cempaga Hulu, meringkus seorang perempuan berinisial NS (50) warga Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), karena mengedarkan obat zenith dan dextro. 

Akibat perbuatannya, NS terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. 

"Ancaman hukuman terhadap perempuan yakni Pasal 197 dan atau Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," ujar Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kapolsek Cempaga Hulu Ipda Akhmad Januar, Jumat, 2 September 2022.

Ancaman tersebut sebagai langkah mereka memberikan efek jera terhadap para pengedar dan bandar obat ataupun narkotika di wilayah hukum mereka. 

Karena, apapun bentuk dan apapun jenisnya, jika sudah termasuk dalam kategori narkoba dan narkotika, maka sangat besar dampaknya terhadap masyarakat pengguna baik orangtua maupun para pemuda penerus bangsa. 

Tertangkapnya perempuan tersebut bermula ketika jajaran Polsek Cempaga Hulu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa perempuan itu sering mengedarkan obat terlarang.

Selanjutnya, dilakukan penyelidikan dan mendapati wanita tersebut berada di rumahnya. Polisi langsung menangkap dan melakukan penggeledahan hingga ditemukan 1.209 butir obat zenith carnophen, 789 butir dextromethorphan dan uang hasil penjualan. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)  

Berita Terbaru