Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dishub Kotim Berlakukan Pembatasan Jam Operasional Angkutan Barang

  • Oleh M Andhika
  • 06 September 2022 - 16:48 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memberlakukan pembatasan jam operasional kendaraan angkutan umum atau barang yang melalui jalan dalam kota Sampit.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, akan kita lakukan pembatasan jam operasional kendaraan di Kota Sampit," kata Kepala Disbuh Kotim Johny Tangkere, Selasa, 6 September 2022.

Tujuan pembatasan jam operasional tersebut untuk terwujudnya pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, lancar dan tertib. Juga dimaksudkan untuk meminimalisir kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan angkutan barang.

"Saat ini jalan lingkar selatan masih dalam proses perbaikan, oleh karena itulah tidak menutup kemungkinan terjadinya kecelakaan lalu lintas karena kendaraan angkutan barang masih melintas di jalan kota sampit," tambahnya.

"Perberlakukan jam operasional itu pada saat jam sibuk masyarakat dan pada jam keberangkatan anak-anak sekolah, karena itu merupakan jam dimana banyak sekali kendaraan berlalu lintas," katanya.

Ada tiga titik penjagaan yang menjadi titik fokus Dishub yaitu simpang tiga lingkar Utara menuju jalan Cilik Riwut, jalan Pramuka, Bundaran Belanga dan bundaran KB. Pemberlakuan jam operasional kendaraan angkutan barang yaitu pada pukul 06.00-07.30 Wib dan pukul 12.00-14.00 Wib.  

"Tiga titik merupakan lalu lintas dan masuknya kendaraan muatan besar ke dalam Kota Sampit. Penjagaan ini akan kami lakukan dua sesi yaitu pagi dan siang hari. Saya berharap dengan adanya pemberlakuan pembatasan jam operasional ini bisa mengurangi terjadinya kecelakaan lalu lintas khususnya di dalam Kota Sampit. Serta bagi orang tua pada saat menjemput anaknya tidak perlu khawatir lagi dengan kendaraan muatan besar yang berlalu lintas," Demikian Johny menyampaikan. (M ANDHIKA/B-5)

Berita Terbaru