Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

2 Pria Diringkus Polisi karena Curi Onderdil Kendaraan

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 07 September 2022 - 14:51 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamandau menangkap SY (49) dan S (41) yang diduga melakukan pencurian dan penggelapan onderdil kendaraan milik salah satu Perusahaan Besar Sawasta (PBS).

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono membenarkan adannya penangkapan terkait dugaan tindak pidana pencurian dan penggelapan yang terjadi di PT Kapuas Prima Coal (KPC) tersebut.

“Ya benar. Kasus ini terungkap pasca adanya informasi yang disampaikan pelapor SW (54) yang melihat dua unit kendaraan Merk Mitsubishi Canter dan Dutro yang terparkir di dalam terowongan dalam keadaan beberapa onderdil hilang, yaitu dua buah Injeksi Pump dan empat buah ban truk.  Kemudian SW melaporkan kejadian tersebut,” ujarnya, Rabu 7 September 2022.

Setelah menerima laporan tersebut, maka Satreskrim Polres Lamandau melakukan pemeriksaan terhadap saksi serta barang bukti sehingga didapatkan bukti permulaan yang cukup dan kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka SY dan S.

“Saat ini pelaku dan barang bukti di amankan di Polres Lamandau guna proses penyidikan  lebih lanjut,” tegasnya.

Kapolres menyebut, atas perbuatan yang dilakukannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana Juncto Pasal 64 Ayat 1 dan Pasal 374 Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. "Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya. (HENDI NURFALAH)

Berita Terbaru