Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Beli Jaket Bawa Parang, Preman Ini Dituntut 18 Bulan Penjara

  • Oleh Apriando
  • 07 September 2022 - 18:21 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Muhammad Ramly terdakwa perkara penganiayaan dan membawa senjata tajam tanpa izin  dituntut pidana penjara selama 18 bulan atau 1 tahun 6 bulan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Ramly sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam dakwaan ke satu  pasal  351 ayat (1)  65 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana , dan dakwaan kedua dalam Pasal  2 ayat (1) Undang-undang Darurat tahun 1951.-

"Dituntut pidana penjara selama 1  tahun dan 6 bulan," Ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Maimunah sebagaimana informasi terhimpun, Rabu, 7 September 2022

Dalam dakwaan Jaksa, perkara bermula ketika 28 Mei 2022 Ramly berangkat dari Jalan Batu Suli menunju pasar besar menggunakan motor dengan tujuan mencari baju.

Ia kemudian berhenti di pinggir Jalan Halmahera, dan masuk ke salah satu toko milik korban. Saat melihat baju dan jaket yang dipajang di toko ia tertarik dengan Jaket warna hitam dan mengambilnya. 

Terdakwa Ramly mengatakan kepada korban jaket tersebut ia minta dan korban menjawab jangan begitu. Tanpa memperdulikan korban Ramly kemudian pergi ke arah motor. korban berusaha mengambil kembali Jaket yang dibawa terdakwa dan terjadi tarik-menarik hingga terdakwa emosi dan memukul korban beberapa kali ke arah wajah dan kepala.

Korban  kemudian berteriak minta tolong dan seketika banyak warga di Pasar Besar tersebut ramai ramai mendatangi terdakwa, karena merasa terpojok  Ramly mengambil senjata tajam  jenis  Mandau yang sebelumnya terdakwa simpan di Stang sepeda  motor.

Ia mencabutnya sehingga warga yang mau mendatangi  terdakwa terhenti. Ia pergi menggunakan motor dan meninggalkan jaket di depan toko pakaian.

Polisi yang mendapat laporan keributan kemudian melacak keberadaan terdakwa dan menangkapnya  saat terdakwa berhenti di Lampu merah Jl. A. Yani – Jl. Irian Kota Palangka Raya. (APRIANDO/B-6)


TAGS:

Berita Terbaru