Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kajari dan DPMD Pulang Pisau Sosialisasi Cegah Inflasi

  • Oleh Asprianta
  • 08 September 2022 - 19:05 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau – Menindaklanjuti arahan Jaksa Agung sebagaimana Surat Jaksa Agung Nomor: 159/A/SUJA/09/2022 tentang pendampingan penggunaan belanja tidak terduga dalam rangka Pengendalian Inflasi, Pemerintahan Kabupaten Pulang Pisau (Pemkab Pulpis) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum dan sosialisasi tentang peraturan perundang-undangan terkait Pemerintahan Desa dan pengelolaan Dana Desa (DD).

Dalam kegiatan yang berpusat di Kecamatan Banama Tingang, selain sosilasisasi, pihaknya juga menggelar rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri secara virtual.

"Dalam penyuluhan hukum tersebut disampaikan sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan desa, dan pengelolaan Dana Desa. Kita juga mengikuti rapat yang digelar secara virtual bersama Kementerian Dalam Negeri," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Pulpis melalui Kasi Intel Kajari Pulpis Hisria Dinata Surbakti.

Menurut pihaknya kegiatan itu sangat perlu dilakukan mengingat para Kepala Desa yang baru dilantik hasil Pilkades serentak kemaren tentu membutuhkan informasi, pengetahuan dan wawasan seputar hukum dan juga tentang pengelolaan Dana Desa sehingga bisa mewujudkan peningkatan aparatur desa.

Ia juga menyebutkan peran Kejaksaan dalam Pengawalan dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) dan Dana Bantuan Sosial menyampaikan secara tegas bahwa penyaluran dana Bansos harus dilakukan secara hati-hati dan tidak boleh terjadi duplikasi serta mengacu pada Peraturan Perundang-undangan.

"Proses penyaluran dana bantuan langsung tunai itu dapat dimintakan pendampingan hukum kepada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa bantuan Sosial merupakan bagian dari belanja wajib yang telah di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak Inflasi tahun anggaran 2022. Yakni, belanja wajib yang dimaksud digunakan untuk Pemberian bantuan sosial, termasuk kepada ojek, usaha mikro, kecil dan menengah, dan nelayan dan penciptaan lapangan kerja, pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.

Peraturan tersebut menjadi acuan bagi pemerintah daerah untuk mendukung program penanganan dampak inflasi, dimana sumber dana yang dapat digunakan berasal dari dana transfer umum, dana bagi hasil, dan dana alokasi umum.

"Hal ini juga berbarengan dengan kenaikan BBM per tanggal 3 September 2022 yang diduga dapat mengakibatkan inflasi, sehingga perlu dilakukan pengendalian inflasi tersebut terutama pada dana bantuan sosial sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/4825/SJ tanggal 19 Agustus 2022 tentang Penggunaan Belanja Tidak terduga dalam rangka Pengendalian Inflasi di Daerah,” jelas Dinata.

Ia juga mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Pulang Pisau didukung oleh Pemerintah setempat telah memiliki program Jaksa Menjaga Bantuan Sosial (Jaga Bansos), yang dapat diakses melalui Hotline Whatsapp : 081250373342, dan kanal website resmi Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, sehingga masyarakat dapat melakukan laporan pengaduan terkait dugaan penyalahgunaan penyaluran Bansos dengan cepat dan mudah.

"Ini agar pemerintah desa tidak salah langkah dan bermasalah denga hukum terkait kebijakan dalam prihal Bansos," pungkasnya.

Berita Terbaru