Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Beli Jaket Bawa Parang, Preman Ini Dihukum 18 Bulan Penjara

  • Oleh Apriando
  • 13 September 2022 - 16:31 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 18 bulan atau 1 tahun dan 6 bulan penjara kepada Muhammad Ramly terdakwa kasus penganiyaan dan membawa senjata tajam tanpa izin.

"Menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan dan tanpa hak membawa senjata tajam. Menjatuhkan Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ucap majelis hakim yang diketuai oleh Doni Hardiyanto pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 13 September 2022 

Mendengarkan putusan tersebut terdakwa pasrah dan menyatakan menerima. Sementara Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan menerima.

Dalam dakwaan Jaksa, perkara bermula ketika 28 Mei 2022 Ramly berangkat dari Jalan Batu Suli menunju pasar besar menggunakan motor dengan tujuan mencari baju.

Ia kemudian berhenti di pinggir Jalan Halmahera, dan masuk ke salah satu toko milik korban. Saat melihat baju dan jaket yang dipajang di toko ia tertarik dengan jaket warna hitam dan mengambilnya. 

Terdakwa Ramly mengatakan kepada korban jaket tersebut ia minta dan korban menjawab jangan begitu. Tanpa memperdulikan korban Ramly kemudian pergi ke arah motor. korban berusaha mengambil kembali Jaket yang dibawa terdakwa dan terjadi tarik-menarik hingga terdakwa emosi dan memukul korban beberapa kali ke arah wajah dan kepala.

Korban kemudian berteriak minta tolong dan seketika banyak warga di Pasar Besar tersebut ramai ramai mendatangi terdakwa, karena merasa terpojok Ramly mengambil senjata tajam jenis Mandau yang sebelumnya terdakwa simpan di Stang sepeda motor.

Ia mencabutnya sehingga warga yang mau mendatangi terdakwa terhenti. Ia pergi menggunakan motor dan meninggalkan jaket di depan toko pakaian.

Polisi yang mendapat laporan keributan kemudian melacak keberadaan terdakwa dan menangkapnya saat  berhenti di Lampu merah Jalan Ahmad Yani – Jalan Irian, Kota Palangka Raya. (APRIANDO/B-6)


TAGS:

Berita Terbaru