Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemko Palangka Raya Batasi Pembelian BBM, Motor Maksimal 8 Liter

  • Oleh Hendri
  • 15 September 2022 - 19:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya kembali membatasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM). Batasan ini diatur dalam surat edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 750/ 974 /PKUMKP/Dag.1/IX/2022.

Pada edaran ini disebutkan pembelian BBM Pertalite Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) dan jenis Biosolar (JBT) untuk kendaraan bermotor roda 4 maksimal 30 liter, roda 3 maksimal 15 liter dan pengisian kendaraan bermotor roda 2 maksimal 8 liter.

Edaran ini juga menindaklanjuti surat keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 218.K/MG 01/MEM.M/2022 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.

"Soal batasan pembelian BBM sudah diatur, sekarang dinas terkait rutin melakukan pengawasan ke SPBU untuk memastikan edaran itu dilaksanakan dengan baik," kata Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, Kamis, 15 September 2022.

Pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) juga tidak diperkenankan melayani kendaraan bermotor roda empat, roda tiga dan roda dua yang menggunakan tangki modifikasi.

Selain itu juga tidak diperbolehkan melayani pembelian dengan jeriken atau drum yang digunakan untuk diperjualbelikan kembali oleh pengecer. Namun, masih dapat diperbolehkan untuk sektor pertanian dan perikanan dengan syarat melampirkan rekomendasi perangkat daerah terkait. (HENDRI/B-11)

Berita Terbaru