Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPU Kalteng: Masyarakat Bisa Cek Hak Memilih Melalui Aplikasi

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 16 September 2022 - 06:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng mengingatkan masyarakat untuk menggunakan aplikasi mobile Lindungi Hakmu untuk melihat data pemilih.

“Bagi masyarakat yang belum terdaftar atau berkeinginan mengetahui apakah terdaftar atau belum sebagai calon pemilih dapat mengunduh dan melakukan pengecekan pada aplikasi mobile Lindungi Hakmu,” sebut Ketua KPU Kalteng, Harmain Ibrahim dalam keterangan tertulisnya ke Borneonews, Kamis, 15 September 2022.

Ia menjelaskan rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tingkat Provinsi Kalteng periode bulan Agustus 2022 berjumlah 1.712.689 pemilih. 

Jumlah tersebut terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 878.482 orang dan pemilih perempuan sebanyak 834.207 orang.

Kemudian untuk keseluruhan Provinsi Kalimantan Tengah terdiri atas 14 Kabupaten/ Kota, 136 Kecamatan, dan 1.572 Desa/ Kel dengan jumlah TPS 6.045.

“Pada PDPB bulan Agustus 2022 terdapat pemilih baru sebanyak 8.301 pemilih,” tuturnya.

Pemilih baru tersebut yang terdiri dari 1.986 pemilih pemula, pemilih perubahan status dari TNI 19 pemilih dan pemilih pindah masuk 6.296 pemilih.

Sedangkan pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 8.595 orang dengan rincian pemilih pindah keluar sebanyak 4.051, meninggal dunia sebanyak 3.197, dan pemilih ganda sebanyak 1.340. tidak dikenal 7 orang. Kemudian ada pemilih ubah data sebanyak 4.906 pemilih. (HERMAWAN DP/B-11)

Berita Terbaru