Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

IRT Penjual Miras Ilegal di Pangkalan Bun Bisa Dipenjara 15 Tahun

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 16 September 2022 - 18:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial S harus berurusan dengan hukum, lantaran menjual minuman keras (Miras) jenis arak secara ilegal. Sebanyak 103 botol arak berisi 600 ml per botol dan 1 botol arak berisi 1.500 ml diamankan.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kabagops AKP Rendra Aditia Dhani menyampaikan, pengungkapan tindak pidana perlindungan konsumen dan atau pangan yang dilakukan Satreskrim Polres Kobar ini terjadi di Jalan Kumpai Batu, Rt 5, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Sabtu, 10 September 2022.

"Usaha menjual minuman keras tersebut tersangka tidak ada memiliki izin. Serta terhadap olahan pangan tersebut tidak disertai izin edar dari pihak yang berwenang dan diduga akan membahayakan kesehatan konsumen," kata Rendra Aditia Dhani, saat jumpa pers, Jumat, 16 September 2022.

Adapun pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 204 KUHP Pidana Jo pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Huruf i undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Jo Pasal 142 undang-undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.

"Sesuai dengan pasal tersebut, maka tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," kata dia.

Dia mengatakan, tersangka telah menjual minuman keras jenis arak tersebut sejak tahun 2017, dan sempat berhenti saat tersangka pulang kampung ke Jawa, kemudian dilanjutkan kembali menjual miras jenis arak tersebut sejak 3 bulan terakhir.

Adapun cara tersangka melakukan kegiatan usaha menjual minuman keras jenis arak tersebut, adalah dengan membeli setiap 10 hari sekali sebanyak 2 kantong plastik, dengan masing-masing kantong plastik berisikan arak sebanyak 18 liter.

Setelah itu, dilakukan pengemasan ulang dengan cara memasukan arak tersebut kedalam botol bekas air mineral ukuran 600 ml dan setelah itu dijual.

"Bahwa maksud dan tujuan tersangka melakukan kegiatan usaha menjual minuman keras jenis arak tersebut, adalah untuk memperolah keuntungan. Adapun per botolnya itu, dijual dengan harga Rp 20.000," ungkapnya.

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu 103 botol berisikan minuman keras jenis arak 600 ml per botol, kemudian 1 botol berisikan minuman keras jenis arak 1.500 ml, 42 botol kosong 600 ml, 1 baskom warna biru, 1 teko berwarna putih, 1 corong berwarna biru dan sejumlah uang tunai. (DANANG/B-11)

Berita Terbaru