Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BPBD Pulang Pisau Susun Dokumen Rencana Kontijensi Bencana Banjir

  • Oleh Asprianta
  • 17 September 2022 - 03:00 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) melaksanakan penyusunan Review Dokumen Kontijensi Bencana Banjir.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula kantor setempat, belum lama ini, menghadirkan Narasumber Plt BPBD Pulang Pisau Moh. Insyafi, BPB-PK Provinsi Kateng, Kibue, dari BMKG Kalteng, Catur W, dari DAS Wilayah Kalteng, Janatun Naim, dan dari Bappedalitbang Pulang Pisau Dhan Kuncoro.

Pelaksana Tugas (Plt) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pulang Pisau Moh. Insyafi mengatakan bahwa penyusunan review dokumen bencana banjir merupakan dokumen jaga-jaga atau dokumen mitigasi untuk membuat skenario apabila kejadian status darurat itu harus ditetapkan.

"Ini dalam rangka mengantisipasi bencana banjir yang setiap tahunnya melanda banjir di beberapa wilayah Pulang Pisau," ucap Insyafi.

Insyafi, juga mengungkapkan di dalam dokumen itu memuat seluruh data kejadian bencananya, mulai instalasi bencananya, siapa saja yang melakukan, kapan, dimana, dan bagaimana dengan pengelolaan sumber dayanya.

“Kita sudah memiliki dokumen kontijensinya,” ucap Insyafi yang juga menjabat sebagai Kadiskominfostandi Pulpis.

Lebih lanjut Insyafi menjelaskan bahwa dokumen kontijensi merupakan dokumen hidup sehingga harus disesuaikan minimal dalam waktu 2 tahun sekali.

“Karena sumber dayanya sudah bergeser. Misalnya dulu alatnya ada, sekarang rusak dan itu harus diperbaharui sehingga pada saatnya nanti terjadi bencana dan statusnya menjadi darurat tinggal membuka dokumen tersebut dan diubah menjadi dokumen rencana operasi,” ungkapnya.

Insyafi menambahkan di dalam dokumen rencana operasi tersebut memuat semua peralatan, personil dan kemampuan untuk menghadapi bencana serta prasarana lainnya.

Sehingga, dokumen kontijensi itu menjadi dokumen rencana operasi, dengan melibatkan siapa saja, alatnya, cara memobilisasi, pos-pos yang harus dibangun itu harus diperbaharui minimal dalam waktu 2 tahun.

Berita Terbaru