Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bangunan Pagar PT DAS Langgar Perda

  • 26 Januari 2016 - 21:36 WIB

PEMBANGUNAN pagar halaman PT Delta Abadisentosa (DAS) Dealer Suzuki di Jalan Iskandar, RT 07, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arsel, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Batas Ketinggian Pagar Bangunan. Hal itu diungkapkan Kepala Satpol PP Kobar Hasan Basri saat mengecek pagar bangunan Dealer Suzuki, Selasa (26/1/2016).

Hasan Basri menjelaskan, pihak Satpol terpaksa menyambangi bangunan PT DAS, karena mendapat laporan dari masyarakat sekitar. Pihak perusahaan belum melaksanakan hasil kesepakatan pada Mei 2015 lalu. Yakni, PT DAS akan memangkas dan menyesuaikan ketinggian pagar dengan rumah warga.

Ternyata, hanya di bagian tertentu pagar tembok yang dipangkas. Sedangkan bagian yang lain masih di ketinggian semula 4,20 meter.

Satpol PP meminta kepada PT DAS untuk menyesuaikan seluruh pagar bangunan sesuai dengan Perda Pagar Bangunan yakni batas maksimal tiga meter.

Pihak kontraktor yang hadir saat itu beralasan bangunan tersebut dibuat sebelum Perda disahkan. Artinya bahwa bangunan pagar tersebut berdiri belum ada aturan yang dibuat. "Kan tua bangunan dari Perda," kata Jimmy selaku kontraktor bangunan PT DAS Dealer Suzuki.

Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Bambang Purwanto juga turun ke lapangan dan memerintahkan secara langsung kepada pihak PT DAS untuk menyesuaikan ketinggian bangunan. "Jelas melanggar Perda harus disesuaikan ketinggiannya," perintahnya.

Berita Terbaru