Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Desa di Pulang Pisau Masuk Kawasan Hutan Lindung

  • Oleh Asprianta
  • 21 September 2022 - 06:40 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau – Berdasarkan Surat keputusan (SK) Menteri Kehutanan Republik Indonesia (Menhut RI) nomor 529 tahun 2012, tentang penetapan kawasan hutan, menyabutkan beberapa wilayah di Pulang Pisau masuk dalam kawasan hutan. Bahkan ironisnya ada dua Desa yang merupakan Pemukiman Penduduk juga telah masuk dalam kawasan hutan lindung.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulang Pisau, Restu terkait adanya kawasan Desa bahkan Pemukiman penduduk di wilayah Pulang Pisau yang masuk dalam Zona Hutan Lindung.

"Di Pulang Pisau ada Pemukiman penduduk yang masuk dalam Zona Hutan Lindung yakni Desa Gohong Kecamatan Kahayan Hilir dan Desa Paduran Sebangau Kecamatan Sebangau Kuala," ungkapnya. 

Ia menjelaskan, status penepatan kawasan tersebut terjadi sekitar tahun 2010 lalu oleh kementrian lingkungan hidup dan Kehutanan (KLHK). Selain di Pulang Pisau, hal tersebut juga terjadi di Desa lainnya pada wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

“Sebagai solusinya tidak lain kita harus bersurat dan melapor ke pusat agar penetapan yang mengenai pemukiman bisa dikeluarkan. Memang perlu proses, kajian dan data-data pendukung. Kami sudah merangkum masukan dari desa serta membuat petanya, mudah-mudahan bisa diproses oleh pusat,” tukasnya.

Sementara itu Kepala DPUPR Pulpis, Usis I Sangkai, saat dibincangi belum lama ini juga membenarkan bahwa wilayah yang masuk dalam SK Menhut itu ada tempat-tempat tertentu yang sudah dikuasai atau ditempati masyarakat Bumi Handep Hapakat.

"Seperti kawasan perladangan, pemukiman dan ada kawasan-kawasan lainnya yang esistingnya sudah dikuasai oleh masyarakat. Terkait hal itu, kami juga sudah melakukan pendataan dan koordinasi dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyikapi hal tersebut,” ucap Usis sapaan akrab Kepala DPUPR Pulpis itu. 

Ia mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau (Pemkab Pulpis) telah menetepakan RTRW Nomor 1 Tahun 2019 itu yang mengacu pada aturan yang lebih tinggi, termasuk dengan status kawasan tersebut.

Namun dengan ditetapkannya RTRW Nomor 1 Tahun 2019,tentunya tidak serta merta pihaknya dapat langsung merubah status kawasan yang sudah ditetapkan melalui SK Menhut. 

“Kita tetap mengacu pada aturan yang lebih tinggi (SK Menhut) dan dengan status kawasan tersebut, kita tidak berani langsung merubah suatu kawasan dari kawasan hutan menjadi non hutan atau APL, tapi kita akan menyesuaikan," katanya. 

Berita Terbaru