Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Diskominfo Kalteng Update Aturan Terbaru Tentang Keterbukaan Informasi Publik Terhadap PPID di Kotim

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 01 Oktober 2022 - 05:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memberikan pelatihan terhadap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). 

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk memberitahukan peraturan terbaru terkait pelaksanaan keterbukaan informasi publik. 

"Ada aturan terbaru yang sudah di keluarkan oleh Komisi Informasi pusat, dan itulah yang kami sampaikan pada hari ini," ujar Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik pada Diskominfo Kalteng Erwindi, Jumat 30 September 2022. 

Update terbaru yang diberikan kepada PPID di Kotim yakni berupa peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang standar informasi publik. 

Salah satu yang harus diperhatikan pihak PPID sendiri yakni bukan hanya terkait keterbukaan informasi melalui pemberitaan, namun juga informasi program dan pembangunan yang telah dilaksanakan. 

Hal itu dilakukan agar dapat diketahui oleh masyarakat. Sehingga dapat menarik masukan serta kritik dari warga di daerah ini. 

"Selain itu, kami juga menggali dan mencari informasi apa saja yang menjadi kendala teman-teman PPID di Kotim, sehingga dapat kami sampaikan ke provinsi untuk ditindak lanjuti nantinya," katanya.

Sekretaris Diskominfo Kotim Jumberi berterima kasih kepada Diskominfo Kalteng, karena telah memberikan penyampaian segala aturan terbaru terkait keterbukaan informasi. 

"Tentu dengan adanya pembinaan ini, PPID di masing-masing SOPD dapat mengetahui perubahan terbaru. Sehingga bisa berjalan dengan baik kedepannya," katanya. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)


TAGS:

Berita Terbaru