Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penganiaya Anggota Polri Dihukum 2 Tahun Penjara

  • Oleh Apriando
  • 04 Oktober 2022 - 18:51 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 2 tahun kepada Hadi Tokino dan Baroto terdakwa perkara penganiayaan terhadap anggota polisi.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Hadi Tokino dan Baroto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang menyebabkan luka berat," ucap Majelis Hakim yang diketuai oleh Heru Setiyadi sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 4 Oktober 2022

Menanggapi putusan majelis hakim tersebut kedua terdakwa menyatakan menerima. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa menjalani kurungan badan selama 2 tahun dan 3 bulan penjara.

Dalam dakwaan Jaksa mengungkapkan perkara bermula pada 10 Mei 2022, Korban GR ke tempat pembuatan kolam ikan di Jalan Tjilik Riwut KM 14 Kelurahan Petuk Ketimpun, Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya. Pada saat itu ada Saksi Joko Santoso dan Winarno kemudian datang Edi Prayetno.

Sekitar pukul 14.00 WIB Terdakwa Hadi Tokino datang meminta uang sejumlah Rp 50 ribu kepada Korban GR untuk membeli minuman. Korban mengatakan tidak ada. Hadi meminta untuk kedua kalinya dengan mendekati korban hingga akhirnya terjadi adu pukul antara keduanya.

Perkelahian tersebut dilerai oleh Winarno. Hadi Tokino Pulang dengan berkata "Tunggu kamu,". Saat sampai di rumah Hadi kemudian mengambil sebuah Mandau lengkap dengan sarungnya. Ia kemudian mengajak keponakannya terdakwa Baroto.

Saat melintas di depan rumah tetangganya yakni saksi Tison yang sedang bekerja bangunan, Kino memberitahukan dirinya telah dipukul.

Tison memberikan nasehat "Jangan sudah saja," namun tidak dihiraukan oleh Kino. Selang beberapa lama Tison kemudian mengajak Anul untuk menyusul kedua terdakwa guna melerai perkelahian tersebut. 

Saat sampai Jalan Tjilik Riwut Km. 14 terdakwa Baroto langsung menerjang dan memukul korban GR. Kino mengayunkan mandau yang menyebabkan jari korbannya terputus akibat menangkis.

Tidak berhenti di situ, keduanya menyerang korban hingga menyebabkan luka pada tangan kiri, bagian dada, perut dan Punggung korban.

Melihat peristiwa tersebut Anul dan Tison berusaha melerai dengan mengambil mandau dari tangan terdakwa Kino. Kedua terdakwa kemudian pergi dari lokasi tersebut. Tidak lama kemudian Kakak korban GR datang dan membawanya ke Rumah sakit. 

Kedua terdakwa merupakan merupakan paman dan keponakan yang merupakan mantan tenaga honorer di Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya. (APRIANDO/B-6)

Berita Terbaru