Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Yuas Elko Ingatkan CPNS Wajib Jalani Masa Percobaan

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 05 Oktober 2022 - 06:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Staf Ahli (Sahli) Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Provinsi Kalteng, Yuas Elko mengingatkan wajibnya Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjalani masa percobaan.

Hal itu disampaikannya saat menutup Pelatihan Dasar (Latsar) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) gelombang IV di Halaman Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalteng.

“Pasal 63 Ayat (3) dan (4) UU ASN menyatakan, CPNS wajib menjalani masa percobaan,” kata Yuas, Selasa, 4 Oktober 2022.

Dikatakannya, masa percobaan itu dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi.

Kemudian membangun, nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme dan kompetensi bidang.

Ia mengingatkan ASN perlu memiliki integritas, profesional, netral, dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

 Sekaligus mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa. (HERMAWAN DP/B-7)

Berita Terbaru