Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ajukan Eksepsi Ini kata Penasehat Hukum Mantan Kades Kaburan

  • Oleh Apriando
  • 17 Oktober 2022 - 21:11 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Muhamad Pazri, Penasehat Hukum terdakwa Tumon Abdurahman, mantan Kepala Desa Kaburan Kecamatan Pasak Talawang Kabupaten Kapuas, menyebutkan ada dokumen yang hilang.

"Dokumen yang ada di dalam desa tersebut ketika dibuat surat pertanggungjawaban itu hilang ada yang mencuri. Inilah persoalan yang terjadi, ketika dilakukan penyidikan Klien kami tidak bisa membuktikan namun ketika sudah menjadi tersangka baru muncul," Katanya usai persidangan berkahir.

Namun Pazri tidak merincikan secara detail, ia menengaskan hal tersebut akan dimuat pledoi atau nota pembelaan kliennya.

Menurutnya tidak ada masalah dalam pelaksanaan pekerjaan "ada pesaing yang kalah dan yang Kedua ada kontraktor yang tidak selesai pekerjaannya dan menagih kepala desa yang akhirnya menjadi laporan," ujarnya.

Pazri mengungkapkan dalam keberatan atau Eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ia meminta kliennya dibebaskan karena perkara tersebut merupakan perkara perbuatan administrasi.

"Kami kategorikan hanya sebatas perbuatan administrasi seharusnya per tahun diaudit dan di stop jika ada kerugian," Jelasnya.

Menurutnya dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat dimana tidak secara detail menguraikan unsur-unsur yang didakwakan. "Kami minta dakwaan dibatalkan dan terdakwa dilepaskan," pungkasnya . (APRIANDO/B-11)

Berita Terbaru