Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengedar Sabu Didakwa Lakukan Pencucian Uang

  • Oleh Apriando
  • 19 Oktober 2022 - 08:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Syahri terdakwa kepemilikan 60 gram narkotika jenis sabu kembali dihadapkan di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Ia didakwa dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Selasa, 18 Oktober 2022.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana dan diancam dalam Pasal 137 huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jo Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," Kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jumaiyati saat membacakan dakwaannya pada sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Hotma Edison Parlindungan Sipahutar.

Dalam dakwaan disebut keuntungan transaksi yang terdakwa lakukan sejak bulan Januari 2021 mulai melakukan bisnis jual beli Narkotika jenis sabu, sampai dengan bulan Agustus 2021 terdakwa pergunakan untuk pembelian 1 unit mobil avanza warna silver dengan dengan harga Rp.120.000.000.

Selain itu, uang tunai sebesar Rp 63.000.000, yang disimpan terdakwa di rekening BRI Syariah atas nama Sahriah dan keseluruhan barang tersebut adalah barang bukti yang ada kaitannya dengan perkara Narkotika yang telah terdakwa lakukan.

Syahri ditangkap team Ditresnarkoba Polda Kalteng pada Kamis, 6 Januari 2022 di sebuah pondok Jalan Karya bakti, Desa Hampalit amatan Katingan Hilir, kabupaten Katingan dengan barang bukti 1 paket sabu dengan berat bersih 60,01 gram, handphone merk Nokia warna hitam dan Uang tunai sebesar Rp 4.100.000.

Berdasarkan informasi yang terhimpun, Syahri telah divonis bersalah pada 19 Juli 2022 dengan hukuman 6 Tahun penjara dan denda sebesar Rp. 1 Miliar subsider 2 bulan. Terdakwa saat ini sudah menjalani masa Hukuman selama 9 bulan di dalam jeruji besi. (APRIANDO/B-5)

Berita Terbaru