Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Diskominfo Pulang Pisau Sosialisasi Standar Layanan Informasi Publik Desa

  • Oleh Asprianta
  • 21 Oktober 2022 - 09:00 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau  - Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Pulang  Pisau menggelar sosialisasi standar layanan informasi publik desa di Kecamatan Jabiren Raya. Dalam sosialisasi tersebut dihadiri Camat Jabiren Raya, Sekretaris Camat Jabiren Raya, Kepala Desa dan Kepala BPD, Kamis (20/10/2022).

Kepala Diskominfo Pulang Pisau Moh Insyafi, melalui Kabid komunikasi dan informatika Wardoyo, menyampaikan Sosialisasi standar layanan informasi publik desa,sudah sejak lama dinas kominfo statistik dan persandian kabupaten pulang pisau selaku PPID utama berkeinginan untuk melakukan upaya-upaya dalam mendorong implementasi keterbukaan informasi publik di level badan publik desa dengan melakukan sosialisasi dan pendampingan.

"Kegiatan ini dalam hal keterbukaan informasi publik antara undang undang nomor 14 tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik (UU KIP), dan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa (UU Desa)," ucapnya. 

UU Desa itu memiliki keterkaitan yang sangat erat, Pasal 24 UU desa yang menyebut penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan azas a, kepastian hukum b, tertib penyelenggaraan pemerintahan; c. tertib kepentingan umum: d. keterbukaan; e proporsionalitas; f. profesionalitas; g. akuntabilitas; h. efektivitas dan efisiensi; i. kearifan lokal; j. keberagaman; dan k. partisipatif.

"Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (uu kip) menyatakan bahwa setiap informasi bersifat terbuka, setiap informasi publik harus dapat diperoleh dengan cara cepat, murah, dan cara sederhana," katanya.

Informasi yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan undang-undang melalui prosedur dan tahapan, beserta peraturan pelaksanaannya dalam penyelenggaraan layanan informasi publik setiap badan publik wajib membentuk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (ppid). 

Sebagai pedoman informasi publik di desa, pada tahun 2018 komisi informasi pusat mengeluarkan peraturan komisi Informasi,(PERKI) nomor 1 tahun 2018 tentang standar layanan informasi publik desa,sosialisasi standar layanan informasi publik desa ini dilaksanakan dengan tujuan agar, badan publik desa dapat memahami standar Layanan,informasi publik sebagaimana diatur dalam peraturan komisi informasi.

"PERKI no. 1 tahun 2018; badan publik mampu mengimplementasikan penyelenggaraan layanan informasi publik dengan baik, sehingga hak-hak masyarakat untuk mengetahui mengakses dan informasi publik dapat terwujud dan berdampak pada meningkatnya partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan,"pungkasnya. (ang)

Berita Terbaru