Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Damang Adat Seruyan Pasang Portal Adat di Perusahaan Sawit

  • Oleh Fahrul Haidi
  • 21 Oktober 2022 - 11:45 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Areal Perusahaan Besar Swasta Kelapa Sawit (PBS-KS) PT Tapian Nadenggan diportal adat oleh Damang Adat Kabupaten Seruyan, Kamis, 20 Oktober 2022.

Pemasangan portal adat dilakukan lantaran perusahaan dinilai mengingkari tuntutan masyarakat terhadap kewajiban merealisasikan plasma kelapa sawit seluas 20 persen dari areal inti perkebunan.

 Pemasangan portal adat yang dilakukan di pintu pabrik kelapa sawit dan area keluar masuk perkebunan group Sinar Mas itu, dengan  dikawal ribuan anggota Barisan Pertahanan Masyarakat Adat (Batamad) yang datang dari berbagai wilayah di Kabupaten Seruyan.

Ketua Forum Komunikasi Damang Kepala Adat se-Kabupaten Seruyan, Salundik Uhing, didampingi Damang Kecamatan Hanau, Rahmat Asiando, Damang Kota, Ramses Tundan, Damang Sembuluh Samsudin, Damang Seruyan Tengah dan Batu Ampar, Halido mengatakan, pemasangan portal adat tersebut akan berlangsung selama tiga hari kedepan.

“Apabila selama tiga hari kedepan tidak juga ditanggapi oleh pihak perusahaan maka, akan diperpanjang menjadi 7 hari hingga 21 hari, “ kata Salundik Uhing. 

Adapun maksud portal adat itu supaya perusahaan cepat menanggapi, karena jika tidak ditanggapi dalam 21 hari itu maka, selanjutnya akan dilaksanakan sidang adat.

Salundik yang juga Damang Adat Kecamatan Seruyan Raya menilai, PT Tapian Nadenggan telah melanggar ketentuan dalam adat atau Kabalang Dagang (Mengingkari) untuk memberikan plasma 20 persen.

“Untuk menghindari adanya kegiatan ataupun perusakan portal adat akan dijaga oleh 25 personel Batamad selama 24 jam hingga portal adat nantinya akan dilepas,“ tandasnya. (FAHRUL/B-5)

Berita Terbaru