Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bawa Senjata Tajam, Tiga Pria Ini Diamankan Polisi

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 21 Oktober 2022 - 16:10 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Tiga orang pria berinisial Id (42), Ba (28) dan Sa (44) warga Kecamatan Kapuas Hilir diamankan polisi karena kedapatan membawa senjata tajam atau sajam tanpa izin.

Personel Resmob Satreskrim Polres Kapuas mendapati pelaku tertangkap tangan membawa senjata tajam saat berada di persimpangan belokan Jalan Sei Asam/Jalan Lintas Trans Kalimantan, Kelurahan Sei Pasah, Kecamatan Kapuas Hilir pada Kamis, 20 Oktober 2022 malam.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ketiganya diamankan juga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

"Saat ini, ketiga pelaku bersama barang bukti sudah kami amankan ke Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut," kata Iptu Iyudi Hartanto kepada wartawan, Jumat, 21 Oktober 2022.

Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku Id berupa satu bilah senjata tajam jenis parang dengan gagang terbuat dari kayu panjang kurang lebih 60 cm dan lebar 3 cm.

Sedangkan barang bukti pelaku Ba berupa satu bilah senjata tajam jenis parang dengan sarung terbuat dari kayu cat warna merah dengan dililit tali nilon warna biru.

Selanjutnya, dari pelaku Sa diamankan satu bilah senjata tajam jenis badik dengan sarung terbuat dari kayu dengan dililit isolatip warna biru.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan dugaan tindak pidana membawa, menguasai dan atau memiliki senjata tajam tanpa izin sebagaimana di maksud dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 12 /Drt tahun 1951. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)

Berita Terbaru