Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bawa Sajam, Laki-laki Ini Diamankan Satreskrim Polres Kapuas

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 25 Oktober 2022 - 11:31 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang laki-laki berinisial MA (39) harus berurusan dengan hukum, karena kedapatan membawa senjata tajam atau Sajam tanpa izin di tempat umum.

Pelaku yang ber KTP warga Kecamatan Kapuas Tengah yang sekarang bertempat tinggal di Kecamatan Kahayan Hilir, Pulang Pisau ini dibekuk personel Resmob Satreskrim Polres Kapuas saat berada di salah satu warung di Jalan Lintas Trans Kalimantan, Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat pada tanggal 23 Oktober 2022.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto membenarkan kejadian tersebut. Pelaku sudah diamankan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.

"Iya, pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Iptu Iyudi Hartanto, Selasa, 25 Oktober 2022.

Kasat mengatakan kejadian bermula saat anggota melakukan patroli dan juga ada informasi dari warga. Saat di lokasi terlihat gerak gerik mencurigakan, untuk mencegah hal yang tidak diinginkan anggota melakukan pencegahan dengan menamankan pelaku.

"Barang bukti diamankan satu bilah senjata tajam dengan ikatan tali warna merah, dan satu buah tas slempang warna hitam," ucapnya.

Akibat perbuatannya pelaku akan dikenakan dugaan tindak pidana membawa, menguasai dan atau memiliki senjata tajam tanpa izin sebagaimana di maksud dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 12 /Drt tahun 1951. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)


TAGS:

Berita Terbaru