Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejaksaan Negeri Sukamara Musnahkan Barang Bukti dari 24 Perkara

  • Oleh Norhasanah
  • 25 Oktober 2022 - 15:11 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Kejaksaan Negeri Sukamara menggelar pemusnahan barang bukti dari 24 perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau incrach pada Selasa, 25 Oktober 2022.

"Barang bukti yang kita musnahkan hari ini merupakan barang bukti periode bulan Januari sampai dengan Oktober 2022, dan pemusnahan ini dilakukan terhadap perkara-perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Kajari Sukamara, Suhartono. 

Menurut dia, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 24 perkara yang terdiri dari 10 perkara narkotika, 3 perkara pencurian, 2 perkara penggelapan, 2 perkara penganiayaan, 1 perkara pembunuhan, 3 perkara kepemilikan sajam, 2 perkara perlindungan anak dan 1 perkara kesehatan.

"Dan tujuan dari pemusnahan barang bukti ini adalah agar supaya tidak hilang dari tempat penyimpanan, maupuan dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab, dan meminimalisir penyimpangan-penyimpangan yang akan terjadi," ujar Suhartono.

Kegiatan pemusnahan barbang bukti tersebut juga sebagai tidak lanjut dari proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Jaksa, dimana pemusnahan dilakukan sesuai mekanisme prosedur yang berlaku berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagai salah satu pertanggungjawaban kinerja pihaknya kepada masyarakat. 

"Kegiatan pemusnahan barang bukti terhadap perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap merupakan tugas dari pada Jaksa selaku eksekutor terhadap penanganan perkara dan pelaksanaan putusan peradilan sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 270 KUHAP," terangnya.

Selain itu, Kejaksaan juga melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di Bidang Pidana Umum sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 30 ayat (1) huruf B UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. (NORHASANAH/B-5)

Berita Terbaru