Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Komnas Perempuan Surati Polres Barito Timur Terkait Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 27 Oktober 2022 - 14:00 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan menyurati Polres Barito Timur untuk mendorong proses hukum kasus pelecehan seksual yang melibatkan eks Kabid Sosial di Kabupaten Barito Timur dipercepat.

Dalam surat Nomor 058/KNAKTP/Pemantauan/Surat Rekomendasi/X/2022, perihal Surat Rekomendasi Komnas Perempuan Terhadap Laporan Polisi Nomor STTP/39//IV/SPKT/POLRES BARITO TIMUR/POLDA KALIMANTAN TENGAH yang ditandatangani  oleh Ketua Subkom Pemantauan Komnas Perempuan, Dewi Kunti, Komnas Perempuan kembali menjelaskan kronologi pelecehan seksual yang dialami oleh 3 korban calon peserta KIP Kuliah saat itu.

Mengingat kasus ini sudah berjalan lebih dari 3 bulan dan belum ada penetapan tersangka, Komnas Perempuan menyampaikan kekhawatiran atas kelanjutan penanganan kasus ini mengingat terduga pelaku adalah pejabat publik yang mana dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya terikat dalam kode etik yang telah menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangannya sebagai pejabat yang melanggar asas, prinsip, dan nilai dasar yang tertuang didalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Menurut Komnas Perempuan, pelanggaran yang dilakukan oleh eks Kabid Sosial Barito Timur itu tentunya dapat mencoreng nama baik Pemkab Barito Timur.

Karena itu Komnas Perempuan mendorong adanya percepatan proses hukum yang profesional , transparan dan akuntabel sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, khususnya memandang  kerentetan para korban serta akibat yang dialami para korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang pejabat publik.

Berdasarkan hal tersebut, Komnas Perempuan merekomendasikan Kepada Kapolres Barito Timur untuk:

1. Memproses perkara korban dan menjamin perlindungan hukum dan keadilan bagi perempuan sebagaimana yang dimandatkan oleh Undang-Undang Nomor 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Convention on the Elimination of all Forms of Discrimination Against Women, khususnya dalam pasal 2 Ayat (2) huruf c konvensi yang memandatkan perlindungan perempuan korban dalam hukum nasional.

2. Mendasarkan penyidikan perkara dengan menerapkan unsur unsur pidana sebagaimana diatur oleh pasal 289 KUHP serta memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban.

3. Menjalankan penyidikan perkara ini secara profesional,transparan dan akuntabel sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana serta segera melimpahkan penyidikan ini ketingkat penuntutan.

4. Kepolisian berkoordinasi dengan DP3KB Barito Timur untuk memfasilitasi kebutuhan pemulihan korban.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Kompolnas, Polda Kalteng, Kepala DP3AKB Barito Timur, AMAN sebagai pendamping korban dan LBH Palangka Raya.

Berita Terbaru