Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Kobar Salurkan Bantuan Bernilai Ratusan Juta Rupiah untuk KPM dan IKM

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 29 Oktober 2022 - 16:20 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) kepada ratusan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan bantuan bahan baku untuk industri keci menengah (IKM) dengan nilai ratusan juta rupiah.

Asisten Pemerintahan dan Kesra, Tengku Ali Syahbana atas nama Pj Bupati Kobar, Anang Dirjo menyampaikan, berbagai bantuan tersebut diberikan untuk mengurangi beban masyarakat yang tidak mampu. Kemudian, untuk menjaga daya beli masyarakat dan keberlangsungan IKM.

"Untuk BLT ini diberikan kepada masyarakat prasejahtera untuk menjaga daya beli, akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM)," kata Ale, sapaan akrabnya, Sabtu, 29 Oktober 2022.

Adapun rincian BLT untuk 450 KPM prasejahtera yakni masyarakat di sektor perhubungan dan perikanan seperti tukang ojek, supir angkot, motoris getek dan nelayan.

Masing-masing KPM akan menerima BLT sebesar Rp300.000 sebanyak 3 kali, dan pada Kamis, 27 Oktober 2022 lalu, penyerahan dilaksanakan di halaman kantor bupati.


Total anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 405.000.000. Anggaran ini disiapkan bagi 450 KPM yang telah terverifikasi dari sektor transportasi dan perikanan dengan rincian 197 motoris getek, 189 nelayan, 46 tukang ojek dan 18 supir angkot.

Selain di sektor perikanan dan perhubungan, dalam kesempatan ini Pemkab Kobar sekaligus memberikan bantuan berupa bahan baku produksi bagi 697 IKM.

Bantuan dengan jumlah total Rp571.111.980 ini dibagikan melalui desa dan kelurahan setempat. Jenis bahan baku yang dibagikan berupa kedelai 4.757 kg, minyak goreng 5.358 liter, tepung terigu 10.405 kg, tepung tapioca 6.721 kg, gula pasir 6.803 kg, beras ketan 196 kg dan wajan 12 buah.

Ale menyebutkan, kebijakan penyaluran BLT tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.

"Semoga bantuan tersebut dapat membantu menjaga daya beli masyarakat, dan membantu keberlangsungan industri kecil untuk tetal berjalan, di tengah situasi yang kurang menentu saat ini," pungkasnya. (DANANG/B-7)

Berita Terbaru