Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PN Pangkalan Bun Eksekusi Lahan di Bukit Indah

  • 04 Februari 2016 - 21:41 WIB

PENGADILAN Negeri Pangkalan Bun, Kamis (4/2) melakukan eksekusi sukarela atas lahan seluas 13 hektare (ha). Eksekusi sukarela menindaklanjuti putusan PN Pangkalan Bun dengan nomor surat 2/Pdt.G/2014/PN.Pbu tanggal 12 November 2014, Jo Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya dengan nomor surat 9/Pdt.G/2010 /PT.PR tertanggal 7 April 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Eksekusi sukarela itu berlangsung dusun Liku, Desa Bunut Kecamatan Bulik tepatnya di batas lahan yang semula diklaim oleh penggugat atas nama Fransiskus Sergius, warga Desa Bukit Indah, Kecamatan Bulik.

Dengan eksekusi itu, dipastikan lahan yang bersengketa itu masuk pada areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Sumber Mahardhika Graha (SMG).

Eksekusi sukarela juga dilakukan karena terhomon eksekusim, Sergius telah menadatangani persetujuan pelaksanaan eksekusi.

'Bahkan ia (Sergius) telah menyepakati dan menerima hasil putusan pengadilan termasuk dilaksanakannya eksekusi ini,' kata Panitera PN Pangkalan Bun, Wadani.

'Eksekusi sukarela ini sebagai bentuk dari terusan dari adanya keputusan pengadilan yang memenangkan pihak tergugat (PT. SMG). Artinya, gugagatan rekonvensi dimenangkan PT SMG, sehingga lahan yang semula diklaim harus dikembalikan ke perusahaan. Eksekusi sukarela ini juga atas adanya putusan eksekusi dari pengadilan yang mengabulkan permohonan eksekusi sukarela kepada pemohon eksekusi (PT. SMG) atas termohon eksekusi (Fransiskus Sergius),' imbuh Wadani.

Dalam eksekusi saat itu, tidak terlihat di lokasi adanya termohon eksekusi sukarela (Fransiskus Sergius).

Pada pelaksanaan eksekusi itu, setidaknya ada tiga titik yang saat itu dipasangi plang atau papan nama bertuliskan tentang bukti dan dasar pelaksanaan eksekusi.

Hadir juga dalam pelaksanaan eksekusi juga pihak kepolisian dan bahkan disaksikan perwakilan manajemen perusahaan.

Manager Litigasi PT. Union Sampoerna Triputra Persada, holding company PT SMG, Ghufron Mansyur mengatakan pelaksanaan eksekusi sukarela yang berlangsung dapat menjadi legal standing bagi semua pihak dalam melakukan garapan lahan.

Karena, sebut Ghufron, eksekusi sukarela tersebut dilaksanakan berdasarkan adanya putusan PN Panagkalan Bun yang kemudian dikuatkan dengan putusan PT Palangka Raya.

Sengketa ini berawal pada 2014, Fransiskus menggugat PT SMG atgas kepemilikan lahan seluas 13 hektare.

Sergius kalah dalam sidang di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun. Tidak terima, Sergius melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Palangka RFaya.

Tetapi, Sergius harus gigit jari, karena PT Palangka Raya menguatkan putusan PN Pangkalan Bun.

(B-11)

Berita Terbaru