Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Eksepsi Mantan Komisioner KPU Kapuas Ditolak, Ini Kata Penasehat Hukum

  • Oleh Apriando
  • 31 Oktober 2022 - 22:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya menolak eksepsi atau keberatan dari mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Kapuas, Budi Prayitno dan memerintahkan untuk melanjutkan persidangan ke pokok perkara.

"Mengadili, menyatakan eksepsi terdakwa Budi Prayitno tidak diterima, memerintahkan persidangan dilanjutkan," kata Majelis Hakim yang diketuai oleh Agung Sulistiyono pada sidang dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin, 31 Oktober 2022.

Henricho Fransiscust selaku Penasehat Hukum Budi Prayitno mengatakan menghormati putusan majelis hakim. Pihaknya tidak mengajukan upaya hukum lainnya dan akan membuktikan fakta-fakta di persidangan.

"Kita lihat nanti pada pembuktian dan fakta-fakta persidangan apakah benar terdakwa melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau tidak," ujar Henricho.

Menurutnya, untuk sementara pihak masih belum merencanakan mengajukan saksi-saksi yang meringankan dari terdakwa dan akan melihat fakta -fakta di persidangan nantinya.

"Sementara kita masih belum ada rencana untuk mengajukan saksi-saksi yang meringankan," jelasnya.

Untuk diketahui, dua terdakwa terseret dalam kasus dugaan korupsi dana Tahapan Pemilihan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalimantan Tengah (Kalteng) yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2020 pada KPU Kabupaten Kapuas.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), mendakwa Budi Prayitno dan Eks Sekretaris KPU Kapuas, Otovianus merugikan keuangan Negara sebesar Rp 1.672.685.841. (APRIANDO/B-7)

Berita Terbaru