Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Abaikan Masa Berlaku E-KTP

  • 05 Februari 2016 - 18:09 WIB

KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) berlaku seumur hidup. Namun, masih banyak yang belum mengetahui informasi tersebut. Bahkan, warga bingung dengan adanya masa berlaku yang tertera dalam e-KTP. "Katanya e-KTP berlaku seumur hidup, tetapi punya saya kok ada masa berlakunya. Apa perlu saya menggantinya," tanya salah seorang warga Pangkalan Bun, Aryo Nugroho (37), Jumat (5/2/2016).

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Kependudukan, Syamsul Azehar, mengimbau pada masyarakat untuk mengabaikan masa berlaku e-KTP. Sebab, sesuai edaran Mendagri, per 29 Januari 2016, tentang perubahan regulasi kependudukan, saat ini e-KTP diberlakukan seumur hidup. "E-KTP yang sudah diterbitkan sebelum UU No 24/2013, ditetapkan berlaku seumur hidup. Jadi tidak perlu melakukan perpanjangan lagi, sudah secara otomatis berlaku seumur hidup," terang Syamsul.

Syamsul menandaskan, jika ada masyarakat yang masa berlaku e-KTP habis, tidak perlu menukarkan atau mengurus ulang pembuatan e-KTP baru di Disdukcapil. Karena, sudah secara otomatis berlaku seumur hidup. Begitu pun bagi warga yang baru membuat e-KTP, langsung tercetak seumur hidup.

Meski begitu, masyarakat bisa melakukan cetak ulang e-KTP seumur hidup ini jika ada perubahan data. Di antaranya perubahan status dari belum menikah menjadi menikah atau perubahan alamat tempat tinggal.

"Selain itu, pencetakan ulang e-KTP bisa dilakukan jika ingin memasukkan gelar pendidikan serta menambahkan gelar haji. Jika tidak ada perubahan maka tidak perlu dicetak ulang," imbuhnya.

Dengan pemberlakukan e-KTP seumur hidup, pemerintah sudah melakukan efisiensi anggaran hingga Rp4 triliun per tahun hanya untuk melakukan pengadaan blanko e-KTP. Sedangkan e-KTP yang sudah berlaku saat ini, bukan hanya berlaku secara nasional tetapi juga menjadi alat akses validasi kependudukan secara online. Sehingga bisa terakses di perbankkan, SIM online dan Samsat online. (CR-1/B-2)

Berita Terbaru