Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Disnakertranskop dan UKM Barito Utara Sosialisasikan SE Kemendes PDTT

  • Oleh Ramadani
  • 03 November 2022 - 22:50 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM (Disnakertranskop UKM) Kabupaten Barito Utara menyosialisasikan Surat Edaran (SE) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendes PDTT RI) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penjelasan Status Tanah Restan di Kawasan Transmigrasi, Kamis, 3 November 2022.

Kepala Disnakertranskop dan UKM Barito Utara, M Mastur mengatakan, dasar dari kegiatan ini adalah UU Nomor 15 Tahun 1997 tentang Keteransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian.

Kemudian, lanjut Mastur, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 29 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian.

Surat Edaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penjelasan Status Tanah Restan di Kawasan Transmigrasi. Program dan Kegiatan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Barito Utara Tahun 2022 di Bidang Transmigrasi.

“Maksud dan tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini untuk memberikan pengetahuan dan informasi yang dimaksud dengan tanah restan di kawasan transmigrasi,” kata Mastur.

Selain itu, memberikan pengetahuan dan informasi mengenai status tanah restan di atas kawasan transmigrasi yang memiliki atau tidak memiliki Surat Keputusan (SK)/Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL).

“Serta memberikan pengetahuan dan informasi mengenai pemanfaatan Tanah Restan. Dan diharapkan memperoleh kesamaan pemahaman dalam penyelesaian permasalahan tanah restan,” jelasnya.

Mastur menambahkan, sosialisasi ini dilaksanakan selama satu hari, yaitu pada Kamis, 3 November 2022 di Aula Disnakertranskop-UKM Kabupaten Barito Utara. Kegiatan diikuti 35 orang. “Untuk pemateri Kepala BPN/ATR Kabupaten Barito Utara, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM Kabupaten Barito Utara,” kata Mastur. (RAMADHANI/B-7)

Berita Terbaru