Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejaksaan Beri Pendampingan Hukum 46 Desa di Barito Timur

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 07 November 2022 - 20:20 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Kejaksaan Negeri Barito Timur memberikan pendampingan hukum terhadap 46 desa dari 101 yang ada di Kabupaten Barito Timur.

"Desa yang didampingi adalah 12 di Kecamatan Pematang Karau, 6 di Benua Lima, 16 di Dusun Timur dan 12 di Kecamatan Paku," ungkap Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Barito Timur Janang Mula Andri Runo, Senin, 7 November 2022.

Pendampingan dilakukan dengan sosialisasi hukum pengelolaan Dana Desa atau DD  untuk menekan penyelewengan, penyaluran BLT DD dalam upaya menekan inflasi daerah sebagai dampak kenaikan harga bahan bakar minyak atau BBM maupun konsultasi hukum kepada para perangkat desa.

"Kegiatan yang sama kami lakukan kepada semua desa yang meminta pendampingan hukum ke Kejaksaan Negeri Barito Timur," jelas Janang.

Dalam hal pengendalian inflasi di daerah pemerintah desa wajib menyediakan data dan informasi hasil produksi dan harga komoditas di desa (terutama pangan dan energi), serta kegiatan terpadu (mulai dari pasokan bahan baku, proses produksi, konsumsi) maupun daur ulang limbah untuk kebutuhan energi.

Sedangkan kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan dalam memitigasi dampak inflasi meliputi padat karya tunai desa untuk warga miskin, penyaluran BLT bagi yang tidak mendapatkan bantuan sosial, penyaluran dana bergulir masyarakat oleh BUMDes Bersama dan pelaksanaan kegiatan yang di danai oleh DD yang dikelola mandiri. (BOLE MALO/B-6)

Berita Terbaru