Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Setiap Anak Berhak Dapat Akte Kelahiran

  • 08 Februari 2016 - 17:14 WIB

LAPORAN: RAFFIUDIN (Sampit)

KEPALA Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur, Marjuki mengatakan, anak temuan yang tidak diketahui siapa bapak dan ibunya berhak mendapatkan akte kelahiran.

'Pada prinsipnya setiap anak berhak mendapatkan akte kelahiran, sesuai status kelahiran anak tersebut yaitu anak suami-istri dari pernikahan resmi tercatat di KUA,  berstatus anak ibu atau anak di luar nikah, yang ini sudah berlaku secara nasional,' kata Marjuki, Senin (8/2/2016).

Menurut Marjuki, sesuai ketentuan, setiap anak yang lahir berhak mendapatkan legalitas berupa akte kelahiran sebagai identitas. Sebab itu untuk memenuhi persyaratan mengurus berbagai pelayanan masyarakat, seperti masuk sekolah, pembuatan kartu keluarga dan paspor, serta melamar pekerjaan.

Tidak ada pengecualian, apakah itu anak dari hasil perkawinan siri yang tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA), hasil perselingkuhan atau hidup bersama tanpa nikah serta anak temuan yang tidak diketahui siapa bapak dan ibu biologisnya.

Menurutnya, perundangan yang ada mengatur ada tiga status anak yaitu anak dari pasangan suami-istri yang menikah di hadapan KUA atau lembaga resmi negara sehingga memiliki buku nikah yang sah.

Selanjutnya, anak dengan status sebagai anak ibu yang terlahir dari hasil hubungan pasangan nikah siri atau yang tidak dicatatkan di KUA serta status anak di luar nikah yaitu untuk anak temuan yang tidak diketahui siapa bapak-ibunya dan biasanya dirawat di panti-panti asuhan.

'Mereka semua, sebagai anak yang lahir ke dunia atas kehendak Tuhan itu berhak untuk mendapatkan akte kelahiran yang diterbitkan oleh Disdukcapil sebagai identitas kepastian hukum dan alat perlindungan hukum bagi anak tersebut." (FI/B-7)

Berita Terbaru