Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Digitalisasi Belanja Negara pada Marketplace

  • Oleh Penulis Opini
  • 10 November 2022 - 09:50 WIB

SAAT ini kita telah memasuki era baru, yaitu Revolusi industri keempat atau sering disebut dengan istilah revolusi Industri 4.0, Revolusi Industri 4.0 ini ditandai dengan perubahan beberapa teknologi sehingga kita harus beradaptasi dengan era baru tersebut, salah satu era baru yang sekarang kita rasakan bersama yaitu dibidang digital, dengan era baru ini mau tidak mau kita semua harus merespon perubahan ini salah satu yang paling terasa dalam perubahan ini adalah pola transaksi. Di era teknologi yang semakin pesat sekarang ini yang sangat kita rasakan adalah transaksi marketplace dengan menggunakan sistem digital, dimana dulu transaksi dilakukan hanya  dengan tunai namun sekarang sudah beralih ke transaksi non tunai.

Pemerintah dituntut mampu mengikuti perkembangan zaman yang serba digital. Menyikapi perubahan tersebut, Kementerian Keuangan senantiasa melakukan inovasi, antara lain dalam mendorong penguatan sektor UMKM, sekaligus mendukung penerapan siklus keuangan negara dalam sistem digital. Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) sebagai unit eselon 1 di Kementerian Keuangan menginisiasi sistem untuk mengakomodir transasksi belanja yang berasal dari dana APBN. Pengeluaran dana dari APBN, khusunya belanja atas transaksi Uang Persediaan (UP) (Belanja ATK, Keperluan Kantor, Barang konsumsi dan lain-lain) kini dapat dilakukan melalui marketplace yang diciptakan khusus untuk transaksi belanja satuan kerja (satker). Direktorar Jenderal Perbendaharaan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan mengenalkan Aplikasi Digipay pada tahun 2019 kepada Satker-satker wilayah kerjanya.

Digital   merupakan pembayaran dengan mekanisme overbooking/pemindahbukuan dari rekening pengeluaran secara elektronik dengan kartu debit/CMS atau pendebetan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) ke rekening penyedia barang/jasa, dalam rangka penggunaan UP melalui sistem marketplace. Sedangkan sistem marketplace adalah sistem yang menyediakan layanan daftar penyedia barang/jasa, pembayaran, pelaporan secara elektronik, dalam rangka penggunaan UP yang disediakan oleh bank tempat menyimpan UP. Digital payment-marketplace mengintegrasikan satuan kerja (satker) pengguna APBN, UMKM sebagai penyedia barang/jasa, dan perbankan dalam satu ekosistem

Penggunaan digipay dapat mendukung pelaksanaan belanja negara dengan mekanisme transaksi non tunai sebagaimana telah diatur dalam PMK 230/PMK.05/2016 dan PMK196/PMK.05/2018 serta peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor : KEP-109/PB/2021 tanggal 27 April 2021   tentang Uji Coba Pengguna uang persediaan melalui Sistem Marketplace dan Digital pada Satuan Kerja.  Sistem marketplace dan Digipay  adalah sistem pengadaan barang/jasa sampai dengan barang diterima secara elektronik dengan menggunakan Uang Persediaan yang dikelola penyedia platform yang memenuhi ketentuan  pengadaan barang/jasa atas pembayaran dengan beban APBN. Marketplace Digipay ini adalah tempat terjadinya transaksi antara pembeli dan penjual bergabung dalam aplikasi Digipay untuk melakukan jual beli..

Pelaksanaan transaksi melalui Digipay Marketplace, mengikuti proses pengadaan barang/ jasa yang menganut kaidah dan peraturan yang berlaku. Sistem ini terdiri dari beberapa user yaitu user pemesan, user Pejabat Pembuat Komitmen, User Pejabat Pengadaan dan User Bendahara Pengeluaran serta  user Penerima Barang/jasa; yang mana semua user telah melewati proses validasi, dengan pembagian tugas dan kewenangan disetiap tahapan serta adanya proses check and balance dan approval yang semestinya. Penggunaan Digipay-Marketplace memberikan efesien waktu dan tempat karena dapat berbelanja kapan saja, dan dimana saja tanpa harus kemana-mana dengan proses yang cepat. Bahkan si pembeli bisa membeli barang dari kota lain atau pulau lain. Digipay adalah sebuah plafon yang disediakan khusus bagi satker pengguna APBN sebab pengunaan dana APBN tidak sama dengan penggunaan uang peribadi dimana penggunaan dana  APBN harus dipertanggungjawabakan sesuai ketentuan yang berlaku, selain harus dipertanggungjawabkan juga harus transparan dan ada mekanisme check and balances yaitu sistem yang memungkinkan setiap orang bisa saling control dan saling uji.

Konsep dari Digipay Payment ini merupakan suatu transformasi dari tata cara transaksi pemerintah khususnya uang persedian (UP) yang dilakukan secara cashless. Digipay ini merupakan langkah awal dari inovasi yang dilakuan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam hal menyediakan suatu plaform pengadaan barang dan jasa melalui Kartu Kredit Pemerintah dan/atau Cash Management System (CMS) Virtual Account (VA). Inovasi ini dilakukan dengan bekerja sama pada seluruh pihak antara lain adalah Bank Himbara. Dimana Satuan Kerja (Satker) pengelola UP dan  penyedia barang/Jasa (UMKM) berbasis pada satu bank yang sama. Saat ini terdapat tiga marketplace yang sedang dikembangkan oleh bank Himbara, yaitu Govstore milik BRI, Belanja Mandiri milik bank Mandiri, dan Digipro oleh BNI. Setelah DJPb membangun sistem/aplikasi DigiPay, ketiga marketplace tersebut diintegrasikan ke dalam landing page DigiPay dan masing-masing berubah nama menjadi  DigiPay002 (BRI), DigiPay008 (Mandiri), dan DigiPay009 (BNI).

Implementasi DigiPay menciptakan lebih banyak ruang efisiensi dibandingkan dengan mekanisme pengadaan barang/jasa konvensional, khususnya dalam hal: Pertama, integrasi sistem pembayaran digital (cashless) dengan sistem pembayaran elektronik (digital) dalam satu platform; Kedua, mempersingkat waktu dalam prosedur pengadaan barang/jasa; ketiga, menghemat biaya transportasi karena transaksi dilakukan secara daring; keempat, simplifikasi proses pengadaan karena transaksi dilakukan secara paperless. Semua tahapan pengajuan pesanan, verifikasi, approval, dan komunikasi dilakukan secara web-based; Kelima, Integrasi proses penghitungan pajak dan penyiapan dokumen pertanggungjawaban (kuitansi dan Surat Perintah Pembayaran-SPBy) melalui platform; dan Keenam, mendukung program Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT). Pembayaran dilakukan secara cashless—hanya menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dan/atau Virtual Account Cash Management System (CMS).

Keuntungan bagi satuan Kerja Pengelola APBN antara lain proses transaksi dijalankan secara otomatis, memberikan efesiensi waktu dan tempat karena dapat berbelanja kapan saja, dimana saja dan tanpa harus kemana-mana serta proses yang dibutuhkan  memakan waktu lebih cepat apabila memerlukan negosiasi harga juga memakan waktu yang tidak terlalu lama. Vendor juga langsung tersedia, banyak pilihan vendor maupun barang/jasa dalam satu platform. Kemudahan pertanggungjawaban dalam pelaporan APBN disebabkan barang yang dikenakan pajak akan dihitung secara otomatis oleh aplikasi Digipay, sehingga Bendahara Pengeluaran satker dapat langsung mengetahui jumlah bruto yang harus dibayar.

Keuntungan bagi Vendor (penyedia barang jasa atau UMKM) penyedia dapat memiliki peluang untuk menjadi rekanan dibeberapa Satuan Kerja. Selain itu penyedia dapat berpeluang memperoleh fasilitas kredit usaha perbankan dan juga memperoleh kepastian pembayaran, karena satker wajib mencantumkan jadwal pembayaran setelah barang/produk selesai diproses.

Keuntungan bagi Bank, dengan banyaknya penjual/vendor yang terdaftar pada digipay, bank memperoleh data pasar baru bagi penyaluran kredit usaha,  karena vendor yang bisa mendaftar digipay hanya vendor yang memiliki NPWP dan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) sedangkan  bagi auditor/aparat penegak hukum/Direktorat Jenderal Pajak, digipay juga bermanfaat dari sisi pemeriksaan. Dimana digipay berpotensi mengurangi fraud karena dapat meminimalisir penggunaan uang tunai (cashless), pembayaran dilakukan melalui SMS bendahara atau kartu Kredit pemerintah. Hal ini mempermudah pemeriksaan karena seluruh transaksi sudah tercatat dalam sistem digipay.  Dan bagaimana manajemen user pada Digipay,  pertama Satuan kerja mendaftarkan user Admin Satker ke KPPN setempat, yang kedua Admin Satker mendaftarkan User Pemesan dalam hal ini  Pejabat Pengadaan, Penerima Barang dan Bendahara Pengeluaran, dan seterusnya pejabat pengadaan mendaftarkan Admin Vendor (Penyedia Barang) dan Admin Penyedia Barang/Jasa (vendor) mendaftarkan User Staf dan Kurir.  Lalu ada pertanyaan bagaimana cara bergabung dengan digipay

Setiap perubahan ke arah yang lebih baik selalu ada tantangannya. Digipay merupakan hal baru bagi satuan kerja, vendor dan perbankan maupun bagi KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara). Untuk mencapai tujuan Digipay diperlukan sosialisasi dan edukasi kepada satuan kerja di wilayah kerja KPPN untuk dapat mengimplementasikan Digipay ini. Selain itu diperlukan komitmen dan kemauan bersama semua Kuasa Pengguna Anggaran dalam implementasi Digipay ini. Pihak KPPN telah melakukan langkah-langkah strategis berupa sosialisasi kepada semua satker, pendampingan pendaftaran admin satker dan juga koordinasi dan kerjama dengan pihak Bank Himbara.

Berita Terbaru