Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Panitia Masyarakat Hukum Adat Diperlukan untuk Lindungi Hak Adat

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 10 November 2022 - 19:21 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Staf ahli (Sahli) Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Herson B. Aden menyampaikan peran penting pemerintah dalam mengakui kearifan lokal Masyarakat Hukum Adat (MHA).

"Program pengakuan keberadaan Masyarakat Hukum Adat kearifan lokal dan hak Masyarakat Hukum Adat merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah pusat, Pemerintah provinsi, dan Pemerintah kabupaten/kota,” kata Herson di Aula Eka Hapakat, Kamis, 10 November 2022.

Terutama untuk kearifan lokal yang terkait dengan perlindungan pengelolaan lingkungan hidup. Seperti halnya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Penetapan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan MHA, kearifan lokal, dan hak Masyarakat Hukum Adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan berjenjang.

Tata cara pengakuan MHA tingkat provinsi adalah kewenangan Pemerintah provinsi seperti tertuang pada pasal 63 ayat (2) point. Sementara, untuk kewenangan pada tingkat kabupaten/kota disebutkan pada pasal 63 ayat (3) huruf (k).

Herson menegaskan, negara, Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan memiliki kewajiban yang sama dalam melindungi dan mengelola lingkungan hidup.

“Dengan selalu mempertimbangkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan dalam setiap kebijakan,” tegasnya. (HERMAWAN DP/B-6)

Berita Terbaru