Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemprov Kalteng Akan Keluarkan Pergub Tata Cara Pengakuan Masyarakat Hukum Adat

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 10 November 2022 - 20:05 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng akan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait tata cara pengakuan masyarakat hukum adat (MAH).

“Saat ini Pemprov Kalteng melalui panitia MHA telah menyelesaikan draft untuk ditandatangani terkait dengan Pergub Kalteng nomor 26 tahun 2022 tentang tata cara pengakuan masyarakat hukum adat,” kata Staf ahli (sahli) Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Herson B. Aden, di Aula Eka Hapakat, Kamis, 10 November 2022.

Herson mengatakan dengan sudah adanya draft peraturan gubernur sudah dapat dilakukan sosialisasi pedoman dalam membantu melaksanakan kegiatan terkait proses pengusulan MHA.

Ia menyampaikan dasar hukum penyusunan tatacara pengakuan keberadaan MHA ada tertuang dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.

Aturan tersebut menyebutkan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pemerintah provinsi memiliki kewenangan menetapkan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Termasuk kearifan lokal, dan hak Masyarakat Hukum Adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tingkat provinsi. (HERMAWAN DP/B-5)

Berita Terbaru